SINARJAMBI.COM – Emiten PT Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA) secara resmi menggunakan energi bersih dengan melakukan pembelian Renewable Energy Certificate (REC) sebanyak 2.098 Mega Watt hour (MWh) melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Pemanfaatan REC oleh Bank Capital ini sejalan dengan Peraturan OJK No. 51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Keberlanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, khususnya terkait pemenuhan target penggunaan energi terbarukan. Upaya yang dijalankan Bank Capital ini sejalan dengan upaya global untuk mengurangi dampak lingkungan dan mendukung transisi energi bersih di Indonesia.
Direktur Utama PT Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA) Kurniawan Halim mengatakan pemanfaatan REC ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendorong prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hijau.
“Kami meyakini, untuk mendorong penerapan bisnis berkelanjutan harus dilakukan dari hulu ke hilir, termasuk listrik yang kami gunakan dalam operasional sehari-hari.”
“Selain itu, kami juga berharap dengan dilakukan pembelian REC yang berasal dari pembangkit listrik tenaga hidro melalui ICDX ini dapat mendukung keuangan berkelanjutan di Indonesia yang lebih masif,” ujar Kurniawan Halim.
Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivative Exchange (ICDX) Fajar Wibhiyadi mengatakan dari transaksi pembelian REC yang dilakukan Bank Capital ini menunjukkan bahwa perdagangan REC disambut baik oleh kalangan usaha.
“Harapan kami tentunya REC ini dapat menjadi solusi atas kebutuhan korporasi termasuk emiten dalam target pemenuhan energi terbarukan. Sebagai Bursa, kami telah menyiapkan sarana perdagangan yang transparan dan akuntable untuk dimanfaatkan para pelaku usaha,” harap Fajar Wibhiyadi.
Sebagai catatan, perdagangan REC di ICDX ini sejalan dengan izin yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada ICDX untuk berperan sebagai Bursa Perdagangan REC.
Dengan adanya izin ini, ICDX secara resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate atau REC.
REC merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh. (*)
Discussion about this post