HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Aparat Penegak Hukum di Jambi

Kamis, 24 April 2025
in BISNIS
A A
OJK sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan kepolisian di Jambi. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

OJK sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan kepolisian di Jambi. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Ibu Yuliana, dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Jambi pada tanggal 24 April 2025.

Sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan bulan Maret 2025, OJK telah menyelesaikan 141 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara tersebut terdiri dari 115 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut, yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

SekilasBerita

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

POJK Tentang Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISFO 2026

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Yuliana.

Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun Polri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional. (*)

Previous Post

Wujud Kepedulian, Wali Kota Maulana Salurkan Bantuan Duka kepada Keluarga Korban Tenggelam

Next Post

Mantapkan Langkah Menuju Juara Umum MTQ, Pemkot Jambi Gelar TC Terpadu Kafilah Kota Jambi

Next Post
Mantapkan Langkah Menuju Juara Umum MTQ, Pemkot Jambi Gelar TC Terpadu Kafilah Kota Jambi. (Foto : ist)

Mantapkan Langkah Menuju Juara Umum MTQ, Pemkot Jambi Gelar TC Terpadu Kafilah Kota Jambi

Bidhumas Polda Jambi gelar diskusi publik. (Foto : ist)

Bidhumas Polda Jambi Gelar Diskusi Publik Bersama Mahasiswa Terkait Bahaya Judol

Kantor Gubernur Jambi. (Foto : ist)

Penjelasan PI 10 Persen

Ketua PKK Merangin Luncurkan Program Jus Terong. (Foto : ist)

Ketua TP PKK Merangin Launching Program ‘Jus Terong’

Foto : Diskominfo Kota Jambi

Kota Jambi Ukir Sejarah! Gelar Pilkate Serentak Pertama di Indonesia Tanpa APBD, Mandiri dan Transparan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM