SINARJAMBI.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Februari 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah tantangan perekonomian global dan domestik.
Pertumbuhan ekonomi global relatif stagnan dengan inflasi di beberapa negara maju mulai menunjukkan tren penurunan. Volatilitas pasar tetap tinggi seiring ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik yang terus berkembang.
Di Amerika Serikat (AS), pertumbuhan ekonomi tetap solid dengan aktivitas ekonomi didukung oleh konsumsi domestik. Inflasi berada di level 3 persen yoy pada Januari 2025 dan core CPI naik ke 3,3 persen yoy menunjukkan bahwa tekanan harga di luar sektor energi dan pangan masih cukup tinggi. Pasar tenaga kerja tetap kuat dengan tingkat pengangguran turun ke 4 persen, meski angka peningkatan Nonfarm Payroll jauh lebih rendah dari ekspektasi pasar. Kebijakan moneter cenderung netral, dengan The Fed diperkirakan hanya akan memangkas Fed Fund Rate (FFR) 1 hingga 2 kali di tahun 2025.
Dari sisi geopolitik, upaya penyelesaian konflik Ukraina dan Rusia belum menemukan titik terang pascapertemuan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dengan Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih baru-baru ini yang tidak mencapai kesepakatan. Selain itu, rencana penerapan tarif baru AS terhadap negara mitra dagang juga meningkatkan ketidakpastian.
Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi cenderung tertahan dengan CPI tercatat masih rendah sebesar 0,5 persen yoy, dan indeks harga produsen (PPI) terus mengalami kontraksi. Adapun PMI masih di zona ekspansi namun turun menjadi sebesar 50,1, di bawah ekspektasi pasar. Sementara itu, Bank Sentral mempertahankan suku bunga acuan, menunjukkan pendekatan hati-hati dalam pelonggaran moneter. Tiongkok juga memperketat regulasi ekspor rare earth yang dapat berdampak pada industri teknologi global.
Dari sisi domestik, inflasi cukup terkendali dengan inflasi Januari tercatat 0,76 persen yoy, dan inflasi inti sebesar 2,26 persen yoy yang menunjukkan permintaan domestik masih cukup baik. Namun demikian, perlu dicermati indikator permintaan domestik lainnya, di antaranya berlanjutnya penurunan penjualan kendaraan baik motor dan mobil, penurunan penjualan semen, serta perlambatan pertumbuhan harga dan penurunan volume penjualan rumah. Di sisi supply, PMI Manufaktur pada Januari 2025 naik ke level 51,9 dari sebelumnya 51,2. Kinerja eksternal tetap solid di tengah perlambatan ekonomi global, terlihat pada surplus neraca perdagangan yang terus berlangsung, pada Januari 2025 meningkat ke USD 3,45 miliar (Des-24: USD 2,24 miliar), tumbuh sebesar 71,71 persen yoy.
Perkembangan Pasar Modal, Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK)
Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik ditutup melemah sebesar 11,80 persen mtd pada 28 Februari 2025 ke level 6.270,60 (ytd: melemah 11,43 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp10.879,86 triliun atau turun 11,68 persen mtd (turun 11,80 persen ytd). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp18,19 triliun mtd (ytd: net sell sebesar Rp21,90 triliun).
Secara mtd, kinerja indeks sektoral terjadi penurunan di beberapa sektor dengan penurunan terbesar di sektor energi dan infrastruktur. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp11,60 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Januari 2025 sebesar Rp10,71 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,14 persen mtd (naik 1,92 persen ytd) ke level 400,21, dengan yield SBN rata-rata turun 13,61 bps mtd (ytd turun 14,92 bps) per akhir Februari 2025 dan investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp8,86 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp13,51 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,21 triliun secara mtd (net sell Rp0,99 triliun ytd).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp822,65 triliun pada 28 Februari 2025 (turun 0,78 persen mtd atau 2,16 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp490,26 triliun atau turun 1,31 persen mtd (ytd: turun 1,80 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp3,03 triliun secara mtd (ytd: net subscription Rp0,44 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp20,74 triliun melalui 1 Penawaran Umum Terbatas dan 11 Penawaran Umum Berkelanjutan. Sementara itu, masih terdapat 123 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp42,56 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Februari 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 759 penerbitan Efek dari 492 penerbit, 176.119 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,43 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Februari 2025, tercatat 110 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.578.443 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp 77,25 miliar. Dalam rangka mendorong pendalaman pasar bursa karbon, OJK bersinergi dalam melakukan kunjungan kerja pada fasilitas pembangkit listrik energi terbarukan untuk meningkatkan supply kredit karbon di bursa karbon. Di samping itu, kegiatan kunjungan kerja juga mencakup pembahasan mengenai dukungan atas program hilirisasi pemerintah.
Selanjutnya, sejak 10 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, tercatat 111 pelaku dan 4 penyelenggara berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) OJK-Bappebti, serta tercatat total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek sebesar 98.684 lot dan akumulasi nilai sebesar Rp455,53 triliun sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 25 Februari 2025.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif dan Bursa Karbon:
- Pada Februari 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada kepada 1 Pihak terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek Reksa Dana; dan
- Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 2 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp4.300.000.000 kepada 1 Pihak dan Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp4.171.030.000 kepada 112 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 33 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000 dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Januari 2025, pertumbuhan kredit tetap melanjutkan double digit growth sebesar 10,27 persen yoy (Desember 2024: 10,39 persen) menjadi Rp7.782 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,22 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,37 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 8,40 persen. Ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 10,98 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,81 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,88 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 5,51 persen yoy (Desember 2024: 4,48 persen yoy) menjadi Rp8.879,2 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,86 persen, 6,59 persen, dan 3,49 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Januari 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 114,86 persen (Desember 2024: 112,87 persen) dan 26,03 persen (Desember 2024: 25,59 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 211,20 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,18 persen (Desember 2024: 2,08 persen) dan NPL net sebesar 0,79 persen (Desember 2024: 0,74 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,72 persen (Desember 2024: 9,28 persen). Meskipun meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, namun rasio NPL gross dan LaR menurun dibandingkan posisi Januari 2024 yang masing-masing sebesar 2,35 persen dan 11,6 persen. Rasio LaR tersebut juga di bawah level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,34 persen (Desember 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi yaitu sebesar 27,05 persen (Desember 2024: 26,69 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,29 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Januari 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 46,45 persen yoy (Desember 2024: 43,76 persen yoy) menjadi Rp22,57 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,44 juta (Desember 2024: 23,99 juta).
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya: ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun atau naik 2,14 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.122,43 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,91 triliun atau naik 2,53 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari 2025 sebesar Rp34,76 triliun, atau turun 4,10 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 10,39 persen yoy dengan nilai sebesar Rp19,14 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen yoy dengan nilai sebesar Rp15,62 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 448,18 persen dan 317,77 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,56 triliun atau tumbuh sebesar 0,55 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset per Januari 2025 tumbuh sebesar 7,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.516,20 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp383,11 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.133,09 triliun atau tumbuh sebesar 8,60 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Januari 2025 nilai aset sedikit terkontraksi 0,12 persen yoy menjadi Rp46,59 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025 yang merupakan bagian dari rangkaian program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya berupa restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan kepada IFG Life. OJK terus memantau proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
- Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 5 perusahaan (Des-24: 9 perusahaan) yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.
- Pada periode 1 s.d. 25 Februari 2025, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi, yang terdiri dari 45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
- OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Dalam rangka pengembangan industri dana pensiun, OJK senantiasa memperkuat kerja sama dengan otoritas global dan berpartisipasi aktif dalam fora internasional, diantaranya International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Committee Meeting, IOPS Executive Committee Meeting, dan IOPS/AIOS/SUPEN International Conference pada 17–18 Februari 2025. OJK telah menjadi anggota aktif IOPS sejak 2006 dan terpilih sebagai anggota Executive Committee pada tahun 2024. Sebagai anggota Executive Committee, OJK turut memberikan pandangan terkait project dan rencana strategis IOPS ke depan. Selain itu, dalam IOPS/AIOS/SUPEN International Conference, OJK menyampaikan paparan mengenai pembelajaran serta tantangan penerapan Life Cycle Investment pada dana pensiun di Indonesia.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,04 persen yoy pada Januari 2025 (Desember 2024: 6,92 persen yoy) menjadi Rp504,33 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,77 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,96 persen (Desember 2024: 2,70 persen) dan NPF net sebesar 0,93 persen (Desember 2024: 0,75 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,21 kali (Desember 2024: 2,31 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Januari 2025 terkontraksi sebesar 3,58 persen yoy (Desember 2024: -8,65 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,81 triliun (Desember 2024: Rp15,84 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94 persen yoy (Desember 2024: 29,14 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp78,50 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Desember 2024: 2,60 persen).
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9 persen yoy (Desember 2024: 37,6 persen yoy), atau menjadi Rp7,12 triliun dengan NPF gross sebesar 3,37 persen (Desember 2024: 2,99 persen).
Untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, nilai asetnya mencapai Rp339,12 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp209,77 miliar. Sedangkan terhadap 3 Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, OJK telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Saat ini terdapat 4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 Penyelenggara P2P lending tersebut, 5 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
- Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Februari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 11 Perusahaan Modal Ventura, 32 Penyelenggara P2P lending, 2 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 4 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
- Pelaksanaan regulatory sandbox:
- Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan 83 di antaranya telah dilakukan konsultasi.
- OJK telah menerima 13 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 5 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.
- Pendaftaran penyelenggara ITSK:
- Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Februari 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 20 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 13 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
- Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 17 permohonan pendaftaran dengan rincian:
- 3 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan
- 14 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
- Berdasarkan laporan per Januari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 848 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data. Selain itu, selama bulan Januari 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,015 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 620.960 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
- Terkait dengan kegiatan perdagangan aset kripto pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK yang telah terlaksana pada tanggal 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar. OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru.
- Hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
- Selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun. Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik.
- Pada tanggal 11 Februari 2025, OJK telah menetapkan Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Working Group OJK dan Bappebti ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. Working Group OJK dan Bappebti memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi dari Tim Transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK.
- Selanjutnya, untuk mendukung penguatan sektor IAKD yang berkelanjutan, saat ini sedang dilakukan kajian dan disusun Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. Kajian pedoman dilakukan dengan dukungan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital.
- Selama bulan Februari 2025, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital masyarakat agar dapat memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital termasuk aset kripto, yaitu:
- OJK menyelenggarakan seminar pengembangan sektor jasa keuangan dalam melaksanakan amanat UU P2SK yang terkait dengan Bidang Pengawas IAKD, dengan tema: “Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and Enhanced Financial Inclusion”, menghadirkan narasumber dari Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), disamping narasumber dari OJK.
- OJK menyelenggarakan kuliah umum Digital Financial Literacy di Universitas Palangka Raya dengan jumlah peserta ±1.100 (offline dan online), dengan tema “The Future of Digital Finance: Digital Financial Asset and Crypto Asset – The Benefits, Risks, and Regulations”. Kegiatan ini disertai juga dengan peluncuran Buku Saku “PDKT dengan Aset Kripto” yang merupakan kumpulan materi literasi aset kripto hasil kompetisi penulisan karya mahasiswa dan pelajar se-Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor OJK Palangkaraya (KOPR); dan
- OJK bersama dengan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 selama tanggal 3 s.d. 27 Februari 2025, mengusung tema “Diving in Crypto: Bijak Berinvestasi, Masa Depan Pasti”. Sebagai rangkaian kegiatan BLK 2025, telah dilaksanakan sebanyak 77 rangkaian kegiatan, yang didukung oleh 15 kementrian-lembaga, dan dilakukan roadshow kegiatan di 12 Kota di Indonesia, dan telah diikuti oleh 7231 peserta, dengan melibatkan para pelaku, mahasiswa, dan komunitas setempat sebagai bentuk edukasi dan literasi mengenai blockchain dan aset kripto.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menyelenggarakan 120 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 703.542 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 51 konten edukasi, dengan total 216.632 viewers. Selain itu, terdapat 3.311 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 1.573 kali dan penerbitan 567 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Februari 2025, OJK telah:
- Melakukan implementasi GENCARKAN melalui penyelenggaraan 2.594 program yang telah menjangkau 25.574.916 peserta. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 1.354 kegiatan yang menjangkau 145.783 peserta serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 1.240 postingan yang menjangkau 25.429.133 viewers.
- Melaksanakan rapat koordinasi POKJA 1 DNKI pada 21 Februari 2025 yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan literasi yang telah dilaksanakan oleh setiap anggota POKJA 1 selama tahun 2024 dan Rencana Program Kerja Tahun 2025. Acara dihadiri Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Anggota POKJA 1 sebanyak 15 kementerian/lembaga dimana OJK sebagai Ketua POKJA dan Bank Indonesia Sebagai Wakil Ketua, serta kementerian/lembaga terkait.
- Melaksanakan kegiatan piloting Market Research Inklusi Keuangan di 4 wilayah TPAKD untuk memetakan kondisi dan faktor-faktor yang memengaruhi akses keuangan daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Market Research di bulan Februari 2025 dilakukan di wilayah TPAKD Kabupaten Lombok Timur yang merupakan wilayah ke-2 pilot project setelah yang sebelumnya dilakukan di ota Bogor pada bulan Januari 2025.
- Menginisiasi pilot project berupa uji coba penilaian mandiri (self-assessment) Pedoman SETARA kepada 9 Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) pada 7 Februari 2025. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut peluncuran Buku Pedoman SETARA pada Desember 2024 serta dalam upaya mendorong penyediaan akses keuangan yang aksesibel kepada penyandang disabilitas. Atas hasil penilaian mandiri tersebut, terdapat 1 PUSK tergolong dalam level eksklusi disabilitas, 1 PUSK tergolong dalam level netral disabilitas, dan 7 PUSK tergolong dalam level sadar disabilitas. Selanjutnya, hasil uji coba ini akan digunakan sebagai dasar perbaikan penilaian mandiri Pedoman SETARA yang akan disosialisasikan secara masif kepada PUSK pada Maret 2025.
- Melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 pada Januari 2025 dan Rakorda TPAKD wilayah DIY Tahun 2025 pada 26 Februari 2025.
- Melakukan Capacity Building TPAKD di Wilayah Kediri.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025 OJK telah memberikan sanksi administratif berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025 telah menerima 55.780 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 4.472 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari industri financial technology, 997 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 104 pengaduan terkait investasi ilegal.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas
Tahun
2017 – 2018
2019
2020
2021
2022
2023
2024
1 Jan s.d. 27 Feb-25
Jumlah
Investasi Ilegal
185
442
347
98
106
40
310
209
1.737
Pinjol Ilegal
404
1.493
1.026
811
698
2.248
2.930
587
10.197
Gadai Ilegal
0
68
75
17
91
0
0
0
251
Total
589
2.003
1.448
926
895
2.288
3.240
796
12.185
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode Januari s.d. 27 Februari 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah:
- menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
- menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sampai dengan 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
OJK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 yang digelar di 34 provinsi. Kerja sama ini dilakukan guna mendapatkan hasil yang akurat melalui metodologi survei yang robust.
Pelaksanaan SNLIK Tahun 2025 bertujuan untuk mengukur 5 aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap sektor jasa keuangan serta akses masyarakat terhadap produk dan/atau layanan jasa keuangan.
Hasil dari SNLIK Tahun 2025 akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia pada tahun 2024. Pada 22 Januari s.d. 11 Februari 2025 telah terlaksana proses pendataan lapangan yang dilakukan oleh 375 Petugas Pendataan Lapangan (PPL) pada 10.800 responden dengan response rate sebesar 99,56 persen. Data yang telah terkumpul akan dianalisis oleh BPS bersama OJK untuk mendapatkan hasil SNLIK Tahun 2025 yang direncanakan akan dirilis bersama antara OJK dan BPS. Hasil SNLIK rencana akan dipublikasikan pada Triwulan II 2025.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
- Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
- OJK mendukung implementasi kebijakan Pemerintah yaitu PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara. Dukungan OJK dan SJK atas kebijakan DHE SDA telah disampaikan kepada industri perbankan dan LPEI, terutama terkait aspek prudensial. Di samping itu, OJK juga meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan DHE SDA. Dukungan kebijakan yang telah disampaikan yaitu: dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset bank umum/syariah dan POJK pengawasan LPEI; bagian penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK/BMPD/BMPP; bagian dari kredit/pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA tersebut dan memenuhi persyaratan ditetapkan memiliki kualitas lancar; dan penempatan DHE SDA tidak berdampak pada perhitungan rasio-rasio prudensial (LCR, NSFR, KPMM, CEMA, dan BMPK/BMPD).
- Dalam rangka menyikapi perkembangan terkini Pasar Modal dan untuk merumuskan langkah-langkah konkret guna memastikan stabilitas dan ketahanan pasar modal Indonesia, serta mendukung pertumbuhan industri keuangan nasional, OJK bersama SRO menyelenggarakan Dialog dan Konferensi Pers Bersama Pelaku Pasar Modal dengan tema “Soliditas dan Sinergi Pemangku Kepentingan Pasar Modal” pada 3 Maret 2025 di Main Hall IDX.
Mempertimbangkan kondisi pasar terkini serta untuk menjaga stabilitas di Pasar Modal dan tetap memperhatikan perlindungan investor, OJK akan terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar. Sebagai langkah awal, OJK akan menunda implementasi kegiatan short-sell saham. Selain hal tersebut, terdapat opsi kebijakan lain yang akan dikaji antara lain pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS, namun dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.
OJK telah membuka ruang komunikasi terbuka antara regulator, pelaku pasar, serta stakeholder lainnya sebagai perwujudan nyata dari sinergi, komitmen dan tanggung jawab bersama terhadap industri pasar modal dan perekonomian Indonesia.
- Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
- OJK telah menyetujui kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tindak lanjut Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Izin kegiatan usaha bulion tersebut dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia dan diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
- OJK telah menetapkan:
- POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek, dalam rangka mendukung transisi pengaturan derivatif keuangan dengan underlying Efek dari Bappebti ke OJK. POJK ini mengatur antara lain mengenai tata cara persetujuan produk, permohonan persetujuan prinsip sebagai PPE Derivatif Keuangan dan Penasihat Investasi, serta para Penyelenggara Sarana Transaksi atau Perdagangan Derivatif Keuangan dan para pelaku lainnya.
- POJK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya. POJK disusun sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan serta mengamandemen POJK sebelumnya yaitu POJK Nomor 22/POJK.02/2018. POJK mengatur antara lain tata cara penghitungan dan pembayaran pungutan dan pemerimaan lainnya; penagihan dan pengenaan sanksi administratif; verifikasi pengitungan biaya tahunan; serta penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan.
- POJK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan tindaklanjut UU P2SK sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, serta diharapkan dapat memperkuat ekosistem Sertifikasi Profesi yang berkelanjutan di sektor jasa keuangan. POJK mengatur antara lain Penerapan SKKNI dan KKNI sebagai acuan dalam Sertifikasi Profesi; kelembagaan LSP; pemberian rekomendasi; pendaftaran LSP; kewajiban dan larangan, termasuk penyampaian laporan berkala dan insidental; pemantauan dan evaluasi LSP, termasuk pengenaan sanksi atas temuan pelanggaran yang dilakukan LSP.
- OJK sedang menyusun:
- RPOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. RPOJK ini merupakan ketentuan payung bagi bank terkait publikasi infomasi kinerja, peran bank sebagai emiten dan perusahaan publik, pemenuhan oleh bank terhadap ketentuan Basel, peran bank dalam pelindungan konsumen dan aspek lainnya, sehingga dapat menjadi sumber informasi terintegrasi bagi publik. Penyusunan POJK ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaporan, meningkatkan disiplin pasar, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Di samping itu, melalui pengaturan dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan governansi pelaporan bank dengan meminimalisasi redudansi dan memisahkan kebutuhan untuk publikasi ke publik dengan kebutuhan penyampaian laporan OJK.
- RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah. Kedua RPOJK dimaksud akan menyempurnakan ketentuan mengenai batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non PAYDI mengacu pada karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, dan penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksa dana.
- RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan, yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan, mengatur antara lain terkait penguatan SDM perusahaan mencakup tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan dan Medical Advisory Board; pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan, pengenaan co-insurance, penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit; dan penguatan proses underwriting mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi kesehatan.
- Amandemen Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI), mengatur antara lain mengenai penguatan pengaturan terkait pembatasan Pemberi Dana (lender) dan Penerima Dana (Borrower) LPBBTI.
- RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan/PAJK yang antara lain mengatur tata kelola dan penyelenggaraan layanan PAJK yang telah ditetapkan sebagai kegiatan penyelenggaraan ITSK yang selanjutnya dilakukan pengaturan dan pengawasannya oleh OJK sesuai hasil Sandbox OJK.
- RPOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama dan Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (RPOJK PKK PKPU ITSK) yang antara lain mengatur faktor-faktor, tata cara dan penetapan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, tata cara Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), hasil akhir dan konsekuensi PKPU.
- RSEOJK tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang Memiliki Izin Usaha di OJK, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK. RSEOJK antara lain mengatur jenis laporan, periodisasi, dan mekanisme penyampaian laporan oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar kepada OJK.
- Kajian dan Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital, bekerjasama dengan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital.
- OJK terus memperkuat pengawasan dan pelindungan investor pasar modal, diantaranya melalui aplikasi OJK OSIDA PMDK (Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon) yang memanfaatkan Big Data Analytics Pasar Modal (BDA PM). Pada saat peluncuran di Februari 2025, BDA PM telah mencakup informasi mengenai Investor Profile dan clustering Perusahaan Efek (PE).
- OJK meningkatkan kapasitas dan keahlian Tim Penilai Calon Pihak Utama di industri PVML dan terus menyempurnakan proses bisnis penilaian kemampuan dan kepatutan dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, sebagaimana ditekankan pada PVML Fit and Proper Test Assessor Summit 2025. Tim Penilai diberikan pemahaman terkait substansi Peraturan OJK agar memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi mengingat Tim Penilai memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menggali aspek integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi calon Pihak Utama industri PVML
- Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melemah 8,74 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,77 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 1,20 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,91 persen.
Sesuai Pasal 9 POJK 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023, dimana 29 unit usaha syariah menyatakan akan melakukan spin-off. Berdasarkan update, pada tahun 2025 direncanakan 18 UUS melakukan spin off dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang telah ada.
Dalam rangka penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah juga terus dilakukan, antara lain:
- Seiring dengan bulan Ramadan 1446 H, OJK kembali menyelenggarakan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 yang secara resmi dibuka oleh pada 23 Februari 2025 yang dihadiri oleh 250 peserta secara langsung dan 300 peserta online. Rangkaian Kegiatan GERAK Syariah 2025 diselenggarakan sampai dengan 31 Maret 2025, yang terdiri dari beragam kegiatan literasi dan edukasi keuangan syariah dan kompetisi yang dapat diikuti oleh masyarakat. GERAK Syariah mengusung tema “Ramadan Bermakna Bersama Keuangan Syariah”, untuk mengajak seluruh stakeholders penggerak keuangan syariah agar menggencarkan kegiatan literasi, inklusi keuangan syariah, dan kegiatan sosial secara kolaboratif dan masif.
- OJK bersama dengan IJK syariah menyelenggarakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Tangerang pada 22-23 Februari 2025, yang diikuti oleh 26 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah dari sektor perbankan, pasar modal, pegadaian, pembiayaan, dan penjaminan syariah. Kegiatan ini mengawali rangkaian program SYAFIF 2025 yang akan diselenggarakan di 5 kota besar sebelum pelaksanaan puncak SYAFIF 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta.
- Penguatan Tata Kelola OJK
- OJK terus memperkuat pengelolaan risiko internal dengan melakukan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan tata kelola dan menegakkan integritas, salah satunya melalui forum Rapat Kerja Pengawasan Internal untuk meningkatkan internalisasi penerapan combined assurance dan three lines model, serta adopsi kerangka kerja internasional yang merujuk pada Global Internal Audit Standard (GIAS).
- Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi selaras dalam upaya mendorong terwujudnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya di butir ke-7 terkait upaya pemberantasan korupsi dan meminimalkan potensi fraud, OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, antara lain:
- Governansi Insight Forum (In Fo) dengan tema “Bersama OJK Membangun Sektor Jasa Keuangan yang Berintegritas” di Sumatera Utara.
- Student Integrity Campaign (In Camp) 2025 yang diselenggarakan di Universitas Sumatera Utara, Medan.
- Webinar “Peran GRC dalam Meningkatkan Kepercayaan Investor dan Stabilitas Sektor Keuangan” yang diselenggarakan oleh OJK Institute.
- Dalam rangka mendorong perbaikan berkelanjutan pada proses bisnis Layanan Manajemen Strategis (LMS) OJK, OJK melakukan fasilitasi benchmarking share function dan menginisiasi pelaksanaan sharing session mengundang konsultan independen bertaraf internasional untuk mengetahui secara konseptual proses perencanaan, tahapan, dan persiapan pelaksanaan share function.
- OJK juga terus meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM dalam menjalankan fungsi pengawasan SJK melalui kerja sama dengan BPK RI yang telah terjalin sejak tahun 2023 untuk mengadakan pelatihan Quality Control dan Quality Assurance (QCQA). Pelatihan QCQA ditujukan untuk meningkatkan pengendalian kualitas pengawasan sehingga diharapkan pengawasan di OJK dapat mendeteksi lebih dini permasalahan di LJK, termasuk meminimalkan temuan audit, baik oleh auditor internal maupun eksternal.
- OJK menerima kunjungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk mendiskusikan praktik terbaik dalam pengendalian gratifikasi. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai OJK sebagai salah satu lembaga yang secara konsisten menerapkan pengendalian gratifikasi dengan baik. Dalam kesempatan ini, OJK juga memaparkan berbagai kebijakan strategis lainnya seperti fraud risk assessment dan penerapan Whistleblowing System (WBS) di OJK.
- Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 28 Februari 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara yang terdiri dari 115 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121 perkara diantaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.
Discussion about this post