SINARJAMBI.COM – Setelah mengeluarkan edaran terkait kegiatan usaha, Walikota Kota Jambi Maulana juga menerbitkan instruksi nomor 03 tahun 2025 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka bulan Ramadan 1446 Hijriah di lingkungan pemerintah kota Jambi.
Dikatakan Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar, bahwa instruksi ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi No:917/SE/BKD-5.3//2025 27 Februari 2025 tentang jam kerja pegawai
Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1446 Hijriah di wilayah Provinsi Jambi.
“Maka perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah,” demikian isi surat instruksi Wali Kota Jambi yang dibagikan Abu Bakar kepada sinarjambi.com, Jumat (27/2/2025) pagi.
Berikut 5 instruksi Wali Kota Jambi yang ditandatangani Maulana tanggal 27 Februari 2025 :
Kesatu : Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB.
Istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB
2. Hari Jumat Pukul 07.00 – 11.30 WIB.
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemerintah yang memberlakukan 6
(enam) hari kerja :
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 13.30. Istirahat Pukul 12.00 – 12.30
2. Hari Jumat
Pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB
3. Hari Sabtu
Pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB
Kedua : Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah, apel Senin dan apel pagi setiap hari untuk sementara ditiadakan, kecuali upacara hari besar nasional yang telah ditentukan. Selain memakai PDH yang telah ditentukan, bagi
pegawai pria memakai peci hitam (kopiah), bagi wanita memakai tutup
kepala/jilbab.
Ketiga : Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Keempat : Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Jambi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Kelima : Melaksanakan instruksi Wali Kota Jambi ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan hanya berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah,” tutup surat instruksi tersebut. (Lan)
Discussion about this post