SINARJAMBI.COM – Tak lama lagi, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah dan kegiatan ekonomi selama bulan suci Ramadhan tahun 2025 Masehi/1446 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi Maulana per tanggal 21 Februari 2025.
Dari surat edaran yang dibagikan Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar, terdapat lima poin penting. Dari pembatasan tempat hiburan malam, sampai larangan warga makan dan minum di tempat umum di siang hari.
Berikut 5 poin surat edaran tersebut:
1. Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama Bulan Suci Ramadhan dihentikan terhitung H-3 Tanggal 26 Februari 2025 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 Tanggal 3 April 2025 (tiga hari setelah hari raya idul fitri).
2. Pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.
3. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.
4. Pelaksanaan kegiatan Tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Lewat pukul 22.00 WIB Tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.
Surat edaran dikeluarkan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi pada tanggal 21 Februari 2025 Jam 08.30 Wib bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi. (Lan)
Discussion about this post