HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan – Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Kamis, 6 Februari 2025
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:

SekilasBerita

Tajak Sumur PPS-X03, Pertamina EP Jambi Perkuat Pasokan Energi Nasional

OJK Luncurkan Pelita Syariah, Perkuat Literasi Keuangan Syariah Melalui Tokoh Agama

OJK Beri Tambahan Informasi Aliran Dana dan Identifikasi Aset PT Dana Syariah Indonesia Kepada Bareskrim Polri

OJK Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, Perkuat Kualitas dan Akuntabilitas

  1. Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
  3. Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;
  4. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  5. Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia. (*)

    Previous Post

    OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

    Next Post

    Pesan Kapolda Jambi Ke Jajaran : Mari Kita Sukseskan Program Pemerintah

    Next Post
    Kapolda Jambi : Mari Kita Sukseskan Program Pemerintah. (Foto : ist)

    Pesan Kapolda Jambi Ke Jajaran : Mari Kita Sukseskan Program Pemerintah

    Menteri Hukum Sambangi KBRI Seoul. (Foto : ist)

    Menteri Hukum Sambangi KBRI Seoul

    Resmikan Galeri Siginjai, Pj Wali Kota : Promosi Potensi Daerah dengan Menghadirkan Ruang Penerimaan Tamu di Kantor Wali Kota. (Foto : ist)

    Resmikan Galeri Siginjai, Pj Wali Kota : Promosi Potensi Daerah dengan Menghadirkan Ruang Penerimaan Tamu di Kantor Wali Kota

    Kapolda Terima Silaturahmi OJK Jambi. (Foto : ist)

    Kapolda Terima Silaturahmi OJK Jambi

    9 Aturan OJK untuk  Pengembangan - Penguatan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya

    Discussion about this post

    Pencarian

    No Result
    View All Result

    Indeks

    November 2026
    MSSRKJS
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930 
    « Okt    
    • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

      8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pantun dan Seloko

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Cahaya Baru Masyarakat Jambi

    © 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

    • BERANDA
    • KODE ETIK
    • PEDOMAN
    • REDAKSI
    • PERLINDUNGAN
    • DISCLAIMER

    Media Sosial

    No Result
    View All Result
    • BERITA
    • BISNIS
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • JAMBI KITA
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUAROJAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM