SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan berbagai langkah mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan presiden Prabowo. Salah satunya, OJK akan memaksimalkan skema efek beragunan aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) di pasar modal.
Dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pemanfaatan dukungan dari skema di atas akan mampu meningkatkan likuiditas dan dukungan pendanaan untuk sukseskan program 3 juta rumah.
“Ke depan khusus untuk meningkatkan likuiditas dan dukungan pendanaan bagi program ini, maka kami akan mengoptimalkan skema efek beragunan aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) di pasar modal.”
“Karena memang dalam pelaksanaannya akan lebih memadai lagi, apabila dukungan dari pendanaan pasar modal dapat dilaksanakan secara optimal.”
“Dengan begitu jumlah pembiayaan pendanaan maupun likuiditas akan lebih besar lagi untuk program yang penting ini,” ujar Mahendra Siregar di konferensi pers via zoom meeting yang diikuti sinarjambi.com, Selasa (14/1/2025) siang.
Konferensi pers terkait dukungan OJK terhadap program 3 juta hunian dan perluasan mandat OJK dalam rangka penguatan dan pengembangan SJK.
Diantara dukungan OJK untuk program tersebut yakni :
1. Kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.
Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), yang juga berlaku untuk KPR. Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya dimana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar).
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit).
3. Larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023.
“Dan kami sangat berharap bahwa berbagai langkah tadi dengan sinergi dan kerjasama, dengan program-program yang dilakukan berbagai sektor di bawah pemerintah akan dapat mengakselerasi pelaksanaan dari program hunian 3 juta rumah tadi,” harap Mahendra Siregar.
Sementara, Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menambahkan bahwa dalam sektor pasar modal serta industri perbankan berperan menerbitkan produk pengelolaan investasi terkait pembiayaan perumahan yakni EBA-SP.
“Yaitu surat berharga terdiri dari sekumpulan KPR yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi, sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder,” jelas Dian Ediana Rae.
EBA -SP ini, tambah Dian Ediana Rae, merupakan instrumen yang dapat melengkapi sumber pendanaan dan menjamin stabilitas likuiditas bank.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 13 Januari 2025 terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai Rp 2,21 triliun.
“Tentu ada upaya lain ya rekan-rekan media, yang kita koordinasikan di dalam konteks komite stabilitas sistem keuangan. Kita tentu harus berbicara dengan Bank Indonesia dan Kita juga harus berbicara dengan Kementerian Keuangan, karena ada kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang akan terkait dengan isu-isu ini,” jelas Dian Ediana Rae. (Rolan)
Discussion about this post