SINARJAMBI.COM – Dengan masa Kerjasama Pemanfaatan (KSP) tanah Pemerintah Provinsi Jambi yang saat ini mencakup Hotel Ratu dan Ratu Convention Center (RCC) akan berakhir pada Januari 2025, DPRD Provinsi Jambi telah mengajukan usulan penting terkait pengelolaannya.
Dewan merekomendasikan agar KSP, yang sebelumnya dikenal dengan nama Bangun Guna Serah (BGS/BOT), dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika hal ini tidak memungkinkan, mereka menyarankan agar dilakukan lelang terbuka secara transparan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, menegaskan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas masalah ini. Edi berharap KSP dapat dikelola secara mandiri oleh Pemprov Jambi.
“Harapan kami adalah agar BOT bisa dikelola oleh BUMD. Jika itu bisa dilakukan, sangat baik. Namun, jika tidak memungkinkan, kami meminta agar dilakukan lelang terbuka untuk semua pihak,” ujar Edi. (*)
Discussion about this post