SINARJAMBI.COM – Polda Jambi terus gencar berantas aktifitas perjudian. Kali ini, satu orang penjual judi jenis toto gelap (togel) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi inisial MM (19).
Mirisnya, pelaku ternyata melibatkan orang tua kandungnya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
“Untuk tersangka ditangkap karena tertangkap tangan menjual judi togel. Pelaku menjual judi togel membantu orang tua kandungnya inisial EM,” ujar Wadir Reskrimum AKBP Imam Rachmat saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Kamis (7/11/2024) sore.
Ditambahkan Imam, pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 petugas Subdit III Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis toto
gelap.
MM diamankan saat tengah menjalankan judi togel di salah satu warung di Desa Kasang Kumpeh, Muarojambi.
“Pukul 14.00 Wib tim berangkat dan langsung menuju ke lokasi yang
dimaksud. Tiba di lokasi petugas melihat, benar di dalam warung ada seorang laki-laki yang sedang menulis nomor judi togel.”
“Lalu petugas menangkap pelaku
bersama beberapa barang bukti dan selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polda Jambi,” urai Imam.
Dari tangan pelaku berhasil juga diamankan barang bukti yakni 4 buah buku mimpi, kertas tabel pengumuman nomor keluar (sidney, singapur, hongkong), kertas pemberitahuan kepada pembeli nomor, kertas pemberitahuan presentase kepada pembeli, buku rekapan nomor perhari dan kupon pembelian nomor togel.
Diamankan juga barang bukti 9 buah pulpen merk standard E7, 1 buah spidol merk snowman, 1 buah kalkulator merk shinoco, 1 buah kalkulator (kangaro), 1 buah HP Merk OPPO A95 warna hitam: IMEI 1 (862619054635853), IMEI 2 (862619054635846), 1 buah HP Merk OPPO A95 warna silver: IMEI 1 (862619054829399), IMEI 2 (86261 9054829381).
“Terhadap pelaku disangka dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,” pungkas Imam Rachmat. (Lan)
Discussion about this post