HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Dilema Pengadaan Tanah di Kalteng Diulas Kepala BPN Kota Palangka Raya, Ini Penjelasannya

Sabtu, 2 November 2024
in RAGAM
A A
Dilema Pengadaan Tanah di Kalimantan Tengah Diulas Kepala BPN Kota Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasannya. (Foto : ist)

Dilema Pengadaan Tanah di Kalimantan Tengah Diulas Kepala BPN Kota Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasannya. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pengadaan tanah, baik skala besar maupun kecil kerap menjadi persoalan pelik dalam pembangunan di Kalimantan Tengah.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 31 Oktober 2024.

“Dasar pengadaan tanah, harus dimulai dari penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang matang dan optimal. Jangan coba-coba mengangkangi aturan UU dan ketentuan yang berlaku, jika menginginkan pelaksanaan pengadaan tanah itu selesai secara paripurna,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan usai rakor.

Dari potensi risiko yang kerap terjadi BPN Kota Palangka Raya menjelaskan dalam rakor tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang kerap menghambat kelancaran pengadaan tanah, serta dapat menyandera pemerintah daerah.

SekilasBerita

Kapolres Bondowoso Gandeng Mas Bhabin Polisi Viral Berbagi di Panti Jompo

Masyarakat Manfaatkan PELATARAN, Ambil Produk Hasil Roya Tak Perlu Tunggu Hari Kerja

BNN – CNB Singapura Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Pencucian Uang Narkotika

Jadi Kawasan Agrowisata Favorit Kota Palu, Kebun Anggur Duyu Bangkit Bukti Kerja GTRA

Di antaranya, daerah yang dibangun tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Muncul pula tumpang tindih kepemilikan. Misalnya, lahan yang akan diganti rugi ternyata dimiliki lebih dari satu pemilik (subjek hak) atau pengklaim.

Belum lagi, tanah yang akan diganti rugi, ternyata masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Garap, bahkan tidak memiliki alas hak yang jelas.

Sementara, masalah lain yang dihadapi, adalah anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tanah, kerap tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Masalah-masalah ini harus segera diatasi, agar proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik, ini bisa diatasi apabila unsur perencanaan dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai tahapan pengadaan tanah,” papar Indra Gunawan.

SOLUSI

Lalu bagaimana mengatasi permasalahan pengadaan tanah? Indra Gunawan kembali menegaskan, tempatkan UU dan aturan yang berlaku di atas kebijakan yang akan dibuat.

“Apalagi sekarang, pemerintah melalui Undang – Undang Cipta Kerja dan turunannya, lebih mempermudah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan asas keterbukaan, keikutsertaan partisipasi masyarakat, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan,” jelas Indra.

Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, proses pengadaan tanah kini diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit.

“Ya, salah satu perubahan signifikan adalah dipermudahnya penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT),” jelasnya.

Instansi yang membutuhkan tanah, kini dapat melibatkan lembaga profesional dan ahli untuk membantu menyusun DPPT yang lebih komprehensif.

Selain itu, masa berlaku DPPT juga diperpanjang menjadi dua tahun, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaksana proyek.

Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang tanahnya terkena proyek pembangunan.

Melalui Undang – Undang Cipta Kerja, proses pengadaan tanah kini diatur lebih rinci, termasuk dalam hal penetapan harga ganti rugi.

Masyarakat juga diberikan kebebasan untuk memilih bentuk ganti rugi yang paling menguntungkan bagi mereka.

“Maka pemerintah, mewajibkan instansi yang membutuhkan tanah untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek,” terang Indra Gunawan.

TAHAPAN PENGADAAN TANAH

  1. Perencanaan:

Instansi yang memerlukan tanah menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah.

  1. Persiapan:

Melibatkan Bupati/Walikota dalam hal pengumpulan data awal dan persetujuan pihak yang berhak untuk objek pengadaan. Lalu dilanjutkan pada penetapan lokasi hingga pengumuman.

  1. Pelaksanaan:

Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kanwil sebagai ketua tim pelaksana pengadaan tanah (P2T) dalam melaksanakan tugasnya dapat didelegasikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

Untuk menjalankan tugasnya ketua tim membentuk satuan tugas A untuk kegiatan pengukuran pemetaan terkait obyek tanah.

Sementara, satuan tugas B melakukan inventarisasi dan identifikasi terkait subyek, dilanjutkan penilaian oleh appraisal, kemudian membuat berita acara musyawarah, validasi, pembayaran, melaksanakan pelepasan dan pemberian ganti kerugian, dan membuat berita acara hasil pengadaan tanah.

  1. Penyerahan Hasil

Apabila pelaksanaan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan maka Ketua Tim Pengadaan Tanah menyerahkan hasil dari pelaksanaan ini kepada Instansi yang memerlukan tanah dengan membuat berita acara penyerahan hasil, dan tanah yang telah diperoleh wajib untuk disertifikasi hak atas tanahnya.

Untuk proses pengadaan tanah skala kecil proses tahapannya hampir sama, hanya lebih sederhana dan dapat membeli tanah secara langsung.

Saat ini, nilai ganti rugi pengadaan tanah juga banyak pilihannya, ganti rugi tersebut bisa berupa penggantian uang, relokasi, penggantian tanah, bisa dalam bentuk saham dan sebagainya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Untuk itu Indra Gunawan meminta semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah, lebih memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku agar dapat terhindar dari persoalan hukum.

“Dalam setiap forum kami dari BPN Kota Palangka Raya menyatakan siap membantu dan memberikan konsultasi kepada semua pihak guna mendukung kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah pada khususnya,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ign)

Previous Post

Pulang Umroh, Cawako Jambi Maulana Terharu Disambut Warga

Next Post

7 Unit Damkar Diturunkan Padamkan Api Kebakaran di Polresta Jambi

Next Post
8 Unit Damkar Diturunkan Padamkan Api Kebakaran di Polresta Jambi. (Foto : ist)

7 Unit Damkar Diturunkan Padamkan Api Kebakaran di Polresta Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (kiri) dan Wakapolresta Jambi. (Foto : ist)

Tim Labfor akan Cek Penyebab Kebakaran di Polresta Jambi

Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo. (Foto : ist)

Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Gelar Apresiasi Bagi Atlet KORMI, Pj Wali Kota : Jangan Puas Sampai Disini, Lanjutkan Prestasi Lebih Tinggi

Seorang Remaja di Tebo Tenggelam Usai Melompat ke Danau Riak. (Foto : ist)

Seorang Remaja di Tebo Tenggelam Usai Melompat ke Danau Riak

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Maret 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Feb    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM