SINARJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jambi gerak cepat untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khusus Pajak Kendaraan Bermotor ermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk itu, Pemprov Jambi meneken perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kabupaten/Kota terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.
Penandatanganan kerja sama (PKS) dilakukan Pjs Gubernur Jambi Sudirman bersama Bupati/Wali Kota di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Jumat (1/11/2024) pagi. Tampak hadir Plh Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi, Agus Pirngadi sebagai pihak yang menginisiasi acara.
Dikatakan Sudirman, lewat penandatanganan PKS ini sebagai wujud sinergi Pemprov dengan Pemkab/Pemkot dalam hal mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan.
“Jadi itu ada sinergi, ini juga dalam rangka untuk bersama-sama meningkatkan optimalisasi pajak. Tadi tergambar bahwa pendapatan pajak ini sebenarnya kan termasuk yang potensial, hanya saja hampir 40% itu ternyata banyak yang menunggak.”
“Oleh karena itu, kebersamaan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan pendapatan dari sisi pajak. Kenapa begitu, karena memang kendaraan bermotor itu pembayarannya berdasarkan wilayah. Jadi kalau wilayah Tanjab Timur, ya di Tanjab Timur.”
“Seperti itu kira-kira, walaupun bisa juga pembayarannya bisa langsung, tetapi justru dengan format seperti ini, kalau orang Tanjab Timur punya kendaraan, bayar Tanjab Timur yang memperoleh memanfaatkan pemda kan,” ujarnya ditemui usai acara.
Saat sambutannya, Sudirman berharap acara penandatanganan PKS ini akan berdampak nyata bagi kinerja Pemprov, Pemkab dan Pemkot dalam pengoptimalan pemungutan pajak kendaraan.
“Acaranya ini penting untuk mencari terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan pendapatan provinsi Jambi. Opsen PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut atas pajak provinsi berupa pokok PKB dan BBNKB.”
“Penerapan skema opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan BBNKB tidak lepas dari jumlah kepemilikan atau keluasaan kendaraan bermotor sebagai objek pajak. Meskipun jumlah kendaraan bermotor meningkat pesat, hal ini tidak diiringi dengan peningkatan yang sepadan dalam penerimaan PKB dan BBNKB,” jelas Sudirman.
Sudirman sangat menyayangkan kondisi banyaknya penunggak pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, ada banyak potensi kehilangan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di provinsi Jambi.
“Fakta ini mengindikasikan dengan adanya potensi pendapatan yang belum sepenuhnya tergarap oleh pemerintah daerah, baik dari sisi wajib pajak yang belum tertib, maupun tantangan dari sistem pemungutan pajak yang perlu diperbaiki. Skema penerapan opsen PKB menitikberatkan pada wilayah pendaftaran kendaraan bermotor.”
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan pembayaran pajak motor pada suatu wilayah, maka akan semakin tinggi penerimaan opsen PKB wilayah kendaraan bermotor terdaftar tersebut.”
“Dalam rangka mempertimbangkan penerimaan pajak daerah yang berdampak pada meningkatnya penerimaan opsen pajak yang menjadi hak provinsi maupun kabupaten dan kota, maka diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota,” jelas Sudirman.
Pada kesempatan ini, disampaikan Sudirman dalam rangka menyambut implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB pada 5 Januari 2025, pemerintah provinsi akan melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November 2024 sampai dengan 28 Desember 2024.
Hal ini dilakukan, tegas Sudirman, dalam upaya untuk mengaktifkan kembali wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun.
“Saya juga mengharapkan pada kita semua dengan dilaksanakannya penandatanganan PKS antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota akan menjadi jembatan untuk mensinergikan program kegiatan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan opsen pajak,” harap Sudirman.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Jambi, sekaligus juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka penerapan optimalisasi penerimaan daerah. Terutamanya yang bersumber dari pajak opsen.
“Dimana dasar hukum kegiatan ini dilakukan yaitu yang pertama dengan diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya aturan turunannya peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 yaitu tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Dan secara operasional diturunkan lagi berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri tanggal 4 September 2024 perihal percepatan sinergi pemungutan opsen.”
“Kami laporkan kepada Pjs Gubernur bahwa sebagai aturan pelaksanaan di lapangan, saat ini masing-masing pemerintah daerah yaitu Pemprov Jambi dan Pemkab/Pemkot itu sudah menerapkan peraturan daerah masing-masing terkait dengan Perda pajak dan retribusi daerah. Sehingga sudah dapat dilakukan proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang,” papar Agus Pirngadi. (Lan)
Discussion about this post