SINARJAMBI.COM – Badan Narkotika Nasional (RI) berhasil melakukan ungkap kasus narkotika jaringan internasional Golden Triangle dan Golden Peacock, pada Kamis (24/10) di Kantor BNN RI. Keberhasilan ini merupakan kolaborasi bersama stakeholder seperti Polri, Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Dua kasus pengungkapan ini merupakan kejelian tim analis BNN dalam menelusuri kasus lama dengan skema scientific investigation. Kolaborasi penindakan dilakukan Deputi Pemberantasan melalui proses intelijen, penindakan hingga penyidikan.
Kasus pertama BNN menemukan 2.366 gram kokain dari seorang Wanita berinisial BR. Kemudian Tim BNN juga menemukan 19.987 gram sabu jaringan Aceh –Sumatera Utara –Jawa dari lima tersangka.
Berikut dua kronologis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika:
LKN 0061
Kerja sama BNN, Drug Enforcement Administration (DEA), serta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial BR dengan barang bukti 2.366 gram kokain di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Minggu (6/10). Pengungkapan berawal dari joint analysis yang dilakukan BNN dan DEA.
Berdasarkan kejelian tim gabungan, petugas berhasil mendeteksi modus penyelundupan narkotika yang cukup kompleks dengan melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan dalam dinding koper.
LKN 0063
Pengungkapan jaringan narkotika kembali dilakukan BNN dengan dukungan dan kolaborasi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan, pada Kamis (17/10) di Kota Bogor, Jawa Barat. Berawal dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Setelah cukup mengantongi informasi, petugas kemudian berkolaborasi dengan petugas Bea dan Cukai serta BNN Provinsi baik dari hulu, penyebrangan, hingga ke hilir. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalamnya, petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. 7 (tujuh) bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, 6 (enam) bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 (tujuh) bungkus sabu di pintu bagasi belakang.
Kemudian tiga orang tersangka berinisial M, AH, dan AS, saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan para 6 tersangka di atas dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sadarilah bahwa Kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba. (*)
Discussion about this post