HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Perbedaan Pendapat Pimpinan DKPP RI Terkait Putusan Perkara Sanusi

Rabu, 21 April 2021
in POLITIK
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Ditetapkan KPU Sebagai Walikota Jambi Terpilih, Maulana Terharu

Sah! Maulana-Diza Ditetapkan KPU Sebagai Walikota-Wakil Walikota Jambi Terpilih

Bahlil Resmikan Kantor Baru DPD Partai Golkar Sumbar

100% Suara, Hasil Quick Count LSI Denny JA: Haris-Sani Unggul 60,92 Persen

SINARJAMBI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Rabu, 21 April 2021 terhadap Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi atas kasus pembocoran data yang dikecualikan.

Pada putusan sanksi Sanusi ini, ada dua pimpinan DKPP RI yakni Didik Supriyanto, M.IP dan Dr. Idha Budiati yang tak sependapat dengan putusan itu. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya pernyataan data identik yang dimiliki oleh tim paslon satu dengan yang dimiliki KPU.

Pada persidangan yang lalu, Didik mengatakan, teradu awalnya tidak mengakui permintaan data pemilih, namun setelah saksi (Ivan Orizal Fikri) memberikan keterangan pada persidangan baru teradu mengakuinya.

“Apabila teradu tidak mempunyai agenda tersembunyi, seharusnya teradu bersikap terbuka menyampaikan data pemilih yang diterima dari Ivan pada persidangan. Teradu berdalih meminta data untuk mengantisipasi PSU oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Didik.

“Selain itu dengan paslon nomor 1 yang didukung oleh PDIP dan Golkar, permintaan penyerahan data tersebut kepada Habibi. Sudah sangat jelas tautan dari perkara ini,” ujar Didik.

Berdasarkan beberapa rangkaian tersebut, teradu disampaikannya terbukti mempunyai conflict interest pada data yang sudah terdaftar di DPT namun belum melakukan perekaman e-KTP yang berkepentingan dengan Paslon 01 (CE – Ratu) untuk mempersoalkan dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu dan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sikap dan tindakan teradu berkhianat kepada paripurna dengan mengabaikan lembaga KPU yang bersifat kolektif kolegial, teradu meminta data dengan Ivan tanpa koordinasi dengan ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi,” ucapnya.

Sebelumnya pada tahun 2014 teradu juga telah dijatuhi sanksi peringatan keras karena dinilai memberikan dukungan ke calon DPRD Provinsi Jambi atas nama Yaser Arafat, karenanya DKPP menyatakan jika kemudian hari teradu terbukti mengabaikan kode etik penyelenggara pemilu akan menjadi pertimbangan khusus DKPP menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.

“Dalam perkara ini teradu terbukti kembali mengulang pelanggaran azas jujur dan kemandirian, untuk itu selayaknya diberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Provinsi Jambi,” katanya. (*)

Previous Post

Pj. Gubernur Minta Tingkatkan Kinerja Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Next Post

Rayakan Hari Kartini, Servis Motor Honda Diskon 20 Persen

Next Post

Rayakan Hari Kartini, Servis Motor Honda Diskon 20 Persen

Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Rencana Penyiapan PPKM Mikro

Ramadhan Penuh Berkah, Kodim 0420 Sarko Bagikan Takjil dan Masker

Fasha Pimpin Rakor Penerapan PPKM Mikro di Kota Jambi

Kendaraan Roda 2 dan 4 yang Melintas di Depan Polsek Pemayung Disetop

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM