HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

Selasa, 3 September 2024
in KOTA JAMBI
A A
Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum. (Foto : ist)

Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024. Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” bunyi petikan Ingub itu.

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat itu.

SekilasBerita

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Program Kampung Bahagia Menjadi Percontohan di Indonesia

Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.

“Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak,” jelasnya. (Diskominfo Provinsi Jambi)

Previous Post

Sukses Tekan Stunting dan Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemkot Jambi Diganjar Insentif Fiskal 11,7 Miliar

Next Post

Kapolresta Sambut Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi

Next Post
Kapolresta Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi. (Foto : ist)

Kapolresta Sambut Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi

Terendah Se Provinsi Jambi dan di Bawah Nasional, Kota Jambi Alami Deflasi. (Foto : ist)

Terendah Se Provinsi Jambi dan di Bawah Nasional, Kota Jambi Alami Deflasi

Kapolda Sambut Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Jambi. (Foto : ist)

Kapolda Sambut Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Jambi

Hakim Sidang Konsinyasi Tetapkan Pemohon Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi Tanah Setelah Terbit Sertifikat. (Foto : ist)

Hakim Sidang Konsinyasi Tetapkan Pemohon Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi Tanah Setelah Terbit Sertifikat

Selamatkan Setengah Triliun Aset Negara, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemkot Malang

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM