SINARJAMBI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin ternyata tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang Kepala Desa (Kades).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin Tri Widodo usai tasyakuran memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di aula Kejari Merangin, Senin (22/7/2024) siang.
Selanjutnya, Kajari Merangin lewat jumpa pers memaparkan capaian kinerja jajarannya sampai tanggal 22 Juli 2024.
Di hadapan awak media, Tri Widodo menyampaikan ada salah seorang kades aktif sekarang sedang dalam proses pemeriksaan.
“Karena patut diduga atau berpotensi melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Hal itu juga diamini Kasi Intel Kejari Merangin Ari Pratama saat dikonfirmasi melalui percakapan WhatsApp, Selasa (23/7/2024).
“Benar sekali pak Kajari Tri Widodo mengatakan kemarin waktu press release di ruang aula media center kemarin siang masih dalam berproses pemeriksaan terhadap seorang kades aktif.”
“Karena sebatas pendalaman pemeriksaan dugaan ada potensi melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.”
“Selain itu sama-sama kita tunggu saja ya, masih dalam berproses pemeriksaan. Sabar ya ,nanti kalau sudah ada kita kasih tahu,” pungkas Ari Pratama. (Yendri)
Discussion about this post