SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin melarang adanya Pasar Beduk yang lazim bermunculan saat bulan Ramadan.
Pemkab Merangin tidak mengizinkan pasar beduk agar tidak ada kerumunan massa mengingatkan saat ini masih Pandemi Covid-19.
“Tidak boleh, tidak kita izinkan pasar beduk yang lokasinya dikondisikan atau dikoordinir disatu tempat,” kata Al Haris.
Al Haris menyarankan bagi yang ingin berjualan makanan untuk buka puasa boleh di depan rumah dengan tidak menyediakan media yang bisa menimbulkan kerumunan.
“Bikin-bikin depan rumah boleh, jualan di depan rumah silakan. Kita tidak izinkan pasar beduk yang dikondisikan yang bisa menimbulkan keramaian,” ujarnya.
Selain bazar, Bupati Merangin mengatakan Pemkab Merangin juga tidak mengizinkan adanya bazar Ramadhan.
“Kita tidak izinkan bazar yang lokasinya dikondisikan, ini untuk menghindari kerumuman,” sebut Bupati.(*)
Discussion about this post