SINARJAMBI.COM – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah yang ada di wilayah Kalteng dan Kalsel patut diacungi jempol.
Pasalnya, selama kurun waktu empat bulan dari Maret hingga Juni 2024 Ditreskrimum dibawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra, S.IK. M.H. berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus pencurian di tujuh tempat kejadian perkara pada beberapa sekolah, dengan tiga orang tersangka dan 116 barang bukti.
Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng M. Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabidhumas saat memimpin langsung konferensi pers, di lobi Mapolda, Kamis (4/7/2024) siang.
Kapolda menerangkan, dalam kasus pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah ini setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu atas nama AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kab.Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kab.Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.
“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan,” terang Irjen Djoko.
Dari kasus ini, lanjut Djoko, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, diantaranya 44 tablet handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dan beberapa barang lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pssal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda.
Diakhir kesempatan, Kapolda berharap dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa kedepannya tidak terulang lagi. (*)
Discussion about this post