SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi melaksanakan rekonstruksi tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan di jembatan Gentala Arasy beberapa waktu lalu. Rekonstruksi bertempat di Gedung Tri Darma Mapolresta Jambi, Senin 1 Juli 2024.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Iptu Reza Rahmat Mulya, S.Tr.K, M.Si serta di back-up pengamanan 1 Pleton dari Sat Samapta Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan rekonstruksi diperankan oleh para tersangka berjumlah sepuluh orang.
“Yakni inisial SF, MCN, MRAZA, MI, AAB, PR, AS, CA, SAS, dan SF serta pemeran saksi inisial BY diperankan oleh Riko dan Saksi RS (Meninggal Dunia) diperankan oleh Rudi,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam rekonstruksi ke sepuluh tersangka memerankan 30 adegan sesuai dengan berita acara rekonstruksi, serta adegan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jambi, pendamping hukum korban, penasehat hukum tersangka, UPTD PPA Kota Jambi, dan dari keluarga korban.
Rekonstruksi yang dilaksanakan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali.
“Serta rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka. Setiap peragaan dalam rekonstruksi diambil dokumentasi dan jalannya peragaan dituangkan dalam BAP,” pungkas Deddy. (Lan)
Discussion about this post