SINARJAMBI.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Jambi memaparkan implementasi sertipikat tanah elektronik di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Paparan Agustin Iterson Samosir berlangsung di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (24/6/2024) pagi. Saat itu, Menteri AHY menyerahkan sertipikat tanah elektronik kepada Pemda di Jambi serta kepada masyarakat. Acara turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto serta para pejabat terkait lainnya.
Dikatakan Agustin, Kanwil BPN Provinsi Jambi mendapatkan target Program Strategis Nasional, antara lain PTSL, Sertipikasi HPL Tanah Ulayat di Kota Sungai Penuh, Redistribusi Tanah, Wakaf/Rumah Ibadah, BMN, BMD Provinsi, BMD Kab/Kota, Non Sistematis Kategori IV dan Jalan Khusus Batubara, dengan sertipikat siap diserahkan sejumlah total 6.397 sertipikat.
Baik analog maupun elektronik, yang secara simbolis akan diterima kepada masing-masing penerima sertipikat.
“Selain itu, Ijin Bapak Menteri dapat kami laporkan juga, di Kota Sungai Penuh sedang dilaksanakan proses untuk menuju Kota Lengkap dan telah dilakukan tahapan-tahapan, yang selanjutnya perlu pengujian dari Ditjen SPPR dan Pusdatin untuk pengajuan kota lengkap secara spasial.”
“Dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukan bagi masyarakat hukum adat yang ditempuh melalui skema Hak Pengelolaan Tanah Ulayat.”
“Saat ini sudah terbit Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Tanah Baserau Tanah Baimbeo 4 Desa Sungai Liuk di Kota Sungai Penuh,” jelas Agustin Iterson Samosir.
Ditambahkannya, provinsi Jambi saat ini telah melaksanakan implementasi sertipikat elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah pada 4 (empat) Kantor Pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo.
“Pada hari ini juga, tujuh Kantor Pertanahan sisanya, akan melaksanakan implementasi sertipikat elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Berkenaan dengan hal dimaksud, mohon perkenan Kepada Bapak Menteri untuk berkenan me-launching pelaksanaan implementasi pada tujuh Kantor Pertanahan tersebut.”
“Sekaligus sebagai Deklarasi Provinsi Jambi sebagai Provinsi yang telah melaksanakan penerbitan dokumen elektronik secara lengkap pada seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Untuk itu, Agustin Iterson Samosir mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Forkopimda, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Khususnya dalam kesempatan kali ini kepada Walikota Sungai Penuh, Walikota Jambi, Bupati Bungo dan Bupati Muaro Jambi atas dukungan dan kerjasamanya dalam membantu jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi untuk menyelesaikan tugas pelayanan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
“Khususnya terhadap program PTSL di daerah dengan membebaskan/memberikan pengurangan biaya BPHTB kepada peserta PTSL setelah Kabupaten Tebo,” pungkas Agustin Iterson Samosir. (Lan)
Discussion about this post