HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Terbitkan Aturan Terkait Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Rabu, 5 Juni 2024
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:

SekilasBerita

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

POJK Tentang Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISFO 2026

  1. Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.
  2. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
  3. Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
  4. Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
  5. Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:
    1) Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan;
    2) Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi;
    3) Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.

Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.

Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian.

OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian. (*)

Previous Post

Kasrem Gapu Sambut Kunjungan Tim Sahli Bidang Ekkudag Panglima TNI

Next Post

Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik, Menteri AHY: Selalu Berinovasi agar Bisa Semakin Melayani Masyarakat dengan Baik

Next Post
Selalu Berinovasi agar Bisa Semakin Melayani Masyarakat dengan Baik. (Foto : ist)

Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik, Menteri AHY: Selalu Berinovasi agar Bisa Semakin Melayani Masyarakat dengan Baik

77.085 Orang Terima Bantuan Dumisake Kesehatan Jambi Mantap. (Foto : ist)

77.085 Orang Terima Bantuan Dumisake Kesehatan Jambi Mantap

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan membedah manfaat pemetaan geospasial 3D dalam penataan kota dan potensi pendapatan daerah. (Foto : BPN Kota Depok)

BPN Kota Depok Bedah Manfaat Pemetaan Geospasial 3D untuk Potensi PAD dan Perencanaan Kota

Gubernur Al Haris Lakukan Peletakan Emas Prosesi Tegak Tiang Tuo, Mega Proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Lakukan Peletakan Emas Prosesi Tegak Tiang Tuo, Mega Proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi

Kapolda - Gubernur Jambi Teken NPHD Pengamanan Pilkada Serentak 2024. (Foto : ist)

Kapolda - Gubernur Jambi Teken NPHD Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM