SINARJAMBI.COM – Lima berandalan diduga geng motor berhasil diciduk tim Patroli Serigala Kota Polresta Jambi, Jumat (10/5/2024) sore. Sebelumnya, polisi mendapat kabar adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul-kumpul. Berandalan itu kocar-kacir lari berhamburan begitu tahu ada polisi datang.
Dikatakan Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Denny Eko, dari tangan pelaku diamankan senjata tajam yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan.
“Kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib, yang mana saat itu Tim Patroli Serigala Kota mendapati informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul menggunakan sepeda motor berlokasi di Lorong Skip 1 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.”
“Tim Patroli Serigala Kota dibantu anggota Patroli dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura, langsung menuju Lokasi. Namun saat mendekati lokasi tersebut, sekelompok pemuda tersebut langsung kabur dan melarikan diri, kemudian Tim berhasil mengamankan lima orang remaja,” ujarnya dalam rilis Humas Polresta Jambi, Sabtu (11/5/2024).
Inisial 5 berandalan itu yakni MRNF warga Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, AS warga Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, DM warga Kecamatan Paal Merah, RR warga Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar dan BA warga Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
“Barang bukti yang diamankan di TKP diantaranya sepeda motor berjumlah 22 unit berbagai merek dan 4 bilah senjata tajam jenis egrek gagang warna silver, corbek warna biru gagang hitam, celurit panjang gagang dililit kain warna hitam dan egrek gagang panjang warna pink. Serta 3 unit handphone merk iPhone 11 warna hijau, Realme C15 warna biru dan Realme 9C warna hitam,” jelasnya.
Wakasat Reskrim AKP M Ilham Habibie menambahkan terhadap 5 pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang bukan sesuai profesi pekerjaannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kemudian rencana tindak lanjut (RTL) penyidik Satreskrim dan penyidik Polsek Telanaipura akan melaksanakan gelar perkara sidik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), koordinasi dengan Bapas Kota Jambi, melaksanakan tahap 1 dan 2 serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujar Ilham. (*/Lan)
Discussion about this post