SINARJAMBI.COM – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP Kota Jambi menindaklanjuti kabar dugaan praktik penimbunan BBM Ilegal di beberapa gudang di dalam kota Jambi.
Razia dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Rabu (1/5/2024).
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi menyampaikan adapun sasaran gudang berjumlah empat lokasi dalam Wilayah Kecamatan Jambi Timur.
“Diantaranya gudang Saat berlokasi di Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, gudang Agus/Efri berlokasi di depan hotel jalan Baru Kecamatan Jambi Timur, gudang Fery berlokasi di Kecamatan Jambi Timur dan gudang Dila berlokasi di RT 27 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur,” jelasnya.
Ditambahkannya, alam pengecekan di lokasi tidak menemukan adanya praktik ilegal tersebut.
“Dar lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM, tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi dan personil Satpol-PP Kota Jambi tidak ada menemukan aktifitas penimbunan BBM Ilegal di setiap gudang-gudang yang menjadi sasaran,” tutup Indar Wahyu. (*)
Discussion about this post