HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Atur Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Rabu, 24 April 2024
in BISNIS
A A
OJK Atur Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. (Foto : ist)

OJK Atur Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

  1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;
  2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
  3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan
  4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

SekilasBerita

CMSE 2026 Catat Rekor 15.372 Pengunjung

Memperkuat Ketahanan dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan, Jaga Kepercayaan dan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan 

Program Harmoni Inklusif PEP Rantau Raih Gold Winner di Ajang Asia ESG Positive Impact Awards 2026

Yamaha akan Ramaikan Konser Batak Vol. 3, Hadirkan Promo Spesial November untuk Konsumen

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. (*)

    Previous Post

    BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset

    Next Post

    453 Pendaftar Online Terverifikasi Ikuti Pemeriksaan Administrasi Awal Casis Bintara PTU Polri

    Next Post
    453 Pendaftar Online Terverifikasi Ikuti Pemeriksaan Administrasi Awal Casis Bintara PTU Polri. (Foto : ist)

    453 Pendaftar Online Terverifikasi Ikuti Pemeriksaan Administrasi Awal Casis Bintara PTU Polri

    Suku Bunga Jadi 6,25%, BI : Memperkuat Stabilitas dan Menjaga Pertumbuhan dari Dampak Rambatan Global

    Sri Purwaningsih Minta Personel Damkar Harus Quick Respon

    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyambangi bazar UMKM yang berada di pelataran Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu 24 April 2024. (Foto : BPN Kota Depok)

    Pelataran BPN Kota Depok Dipadati UMKM Lokal, Waktu Bazar Minta Ditambah

    Subianto bersama Ketum LDII KH Chriswanto Santoso di Rakernas LDII 2023. (Foto : ist)

    Ini 5 Permintaan LDII untuk Presiden dan Wapres RI Terpilih

    Discussion about this post

    Pencarian

    No Result
    View All Result

    Indeks

    November 2026
    MSSRKJS
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930 
    « Okt    
    • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

      8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pantun dan Seloko

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Cahaya Baru Masyarakat Jambi

    © 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

    • BERANDA
    • KODE ETIK
    • PEDOMAN
    • REDAKSI
    • PERLINDUNGAN
    • DISCLAIMER

    Media Sosial

    No Result
    View All Result
    • BERITA
    • BISNIS
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • JAMBI KITA
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUAROJAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM