HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pemkot Jambi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024

Selasa, 19 Maret 2024
in KOTA JAMBI
A A
Abu Bakar. (Foto : ist)

Abu Bakar. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Besaran zakat fitrah bulan Ramadan 1445 Hijriah di Kota Jambi telah ditetapkan. Penetapan itu dilakukan oleh Pemkot Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas.

“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal maka segera membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) pada tiap masjid/mushala, langgar dan lain-lain, di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi,” kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar dalam keterangan yang diterima detikSumbagsel, Selasa (19/3/2024)

Penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan Nomor: PD.01.02/33/Kesra/2024. Nomor: B-522/KK.05.06/6/BA.03.2/03/2024. Nomor: B.02/DP.K/MUI.KJ/III/2024. Nomor : 041/BAZNAS-KJ/III/2024.

Nantinya, ada dua mazhab yang digunakan untuk menentukan besaran zakat fitrah. Pertama bersandar pada mazhab Imam Syafii dan kedua kepada Imam Hanafi serta jumhur ulama. Selain itu kenaikan harga kebutuhan pokok utamanya beras menjadi salah satu pertimbangan.

SekilasBerita

‘Jurnalis Peduli Migas Provinsi Jambi’ Hadir Dukung Ketahanan Energi Nasional

sinarjambi.com Gelar Edukasi Migas Bagi Generasi Muda, Ratusan Pelajar SMA dan SMK Antusias

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jambi dan Polres Jajaran Kumpulkan 211 Kantong Darah

Kenal Pamit Dirreskrimsus dan Dirpolairud, Kapolda Jambi Tekankan Profesionalisme dan Sinergi

Berikut zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi:

  1. Beras kualitas tertinggi senilai 3,2 Kg X Rp. 17.000 Rp. 54.400,- (Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).
  2. Beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp. 15.000 Rp. 48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
  3. Beras kualitas terendah senilai 3,2 Kg X Rp. 11.500 Rp. 36.800,- (Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah).

Bertaklid kepada Madzhab Syafi’i penjelasan dan simulasi di atas, zakat fitrah Tahun 1445 H/2024 M untuk Kota Jambi yakni zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) dengan takaran 2,5 kg beras per orang atau sebanyak 2,8 kg per orang.

Kemudian mengenai soal fidyah. Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak memungkinkan berpuasa, serta orang yang pikun atau hilang ingatan.

Mereka yang termasuk dalam 3 kriteria di atas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidyah, yakni berupa uang Rp 36.000,- (per hari), berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang. (Fer)

Tags: abu bakarPemkot Jambizakat
Previous Post

Peduli Tata Kabel Telekomunikasi, APJII Ganjar Pemkot Jambi 2 Penghargaan

Next Post

Ditresnarkoba Berbagi Menebar Kebaikan di Bulan Ramadhan

Next Post
AKBP Ernesto Saiser membagikan takjil kepada warga. (Foto : ist)

Ditresnarkoba Berbagi Menebar Kebaikan di Bulan Ramadhan

Menteri AHY Lakukan Koordinasi dengan Mendagri. (Foto : ist)

Menteri AHY Lakukan Koordinasi dengan Mendagri

OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Apresiasi Pensiunan ASN, Gubernur Al Haris: Negara Hadir Dalam Perlindungan Sosial. (Foto : ist)

Apresiasi Pensiunan ASN, Gubernur Al Haris: Negara Hadir Dalam Perlindungan Sosial

Kementerian ATR/BPN Upayakan Percepatan Implementasi Reforma Agraria. (Foto : ist)

Pertemuan dengan World Bank, Kementerian ATR/BPN Upayakan Percepatan Implementasi Reforma Agraria

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM