SINARJAMBI.COM – Terkait kisruh adanya pembangunan semi permanen yang dibangun di kawasan RTH persis depan kantor Pajak Pratama Bangko, membuat berbagai pendapat serta pandangan masyarakat.
Kepada Satpol PP Merangin selaku penegak Perda, Pj Bupati Merangin Mukti pun memerintahkan untuk segera dibongkar.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Kasatpol PP Merangin Shobraini bersama Kadis LH dan Asisten 1 Sayoeti pun turun mengecek kondisi dan menemui pemilik bangunan semi permanen itu.
Secara humanis, Kasatpol PP Merangin meminta agar bangunan tersebut segera dibongkar.
“Paling lambat besok pagi sudah ada aksi lah setidaknya dibongkar,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Saat diminta keterangan oleh awak media, ia mengatakan pendekatan persuasif ini diharapkan dapat diindahkan pemilik bangunan.
“Benar kita akan kasih waktu sampai besok kepada pemilik bangunan semi permanen. Apabila tidak dibongkar, maka kami yang akan bongkar bangunan seni permanen ini,” jelasnya.
Pengakuan pemilik bangunan kepada pihaknya, Shobraini mengatakan pemilik bangunan bersedia membongkarnya besok pagi.
“Saya berharap jangan lah saling menyalahkan satu sama lain.
Ini kan tidak, dikit-dikit Pol PP yang disalahkan. Semua sudah ada tupoksinya masing-masing.”
“Kalau tidak direalisasi kita akan bongkar langsung. Kalau tidak sempat besok, ya hari Senin seperti sudah Saya buat perintahkan kepada bawahan dan staf untuk bongkar,” ujar Shobraini.
Dirinya pun menanggapi pertanyaan terkait keberadaan bangunan ruko yang ada di jalur dua DPRD Merangin, serta ruko di depan eks kantor Bupati Merangin.
“Itu tanya saja kepada pihak terkait saja mengenai teknisnya, nanti disalahkan lagi Pol PP kenapa gak disegel bangunannya. Kan gak elok ya jadinya, tanya tu langsung bagaimana masalah tata ruangnya, izinnya kepada pihak terkait,” jelas Shobraini. (Yendri)
Discussion about this post