SINARJAMBI.COM – Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan RS Royal Prima Jambi hingga mengakibatkan bayi berusia 16 bulan meninggal dunia, terus berlanjut. Saat ini pihak Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan Penyelidikan dan sudah memeriksa empat orang saksi.
Diketahui sebelumnya, Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial AR meninggal dunia.
Hal ini disampaikan langsung oleh kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir saat dikonfirmasi awak media di Media Center Polda Jambi, Kamis (7/2).
Alam mengatakan saat ini Tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan malapraktik tersebut. Selain itu penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Konsil Kedokteran Indonesia agar dapat membantu proses penyelidikan.
“Saat ini penyidik masih menunggu rekomendasi dari Konsil Kedokteran Indonesia terkait kasus dugaan malapraktik RS Royal Prima Jambi, Ditreskrimsus sudah ngirim suratnya,” katanya.
Lanjut Alam, dalam kasus dugaan malapraktik ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dari pihak pelapor dan terlapor.
“Sudah 4 orang saksi yang diambil keterangan, baik dari pihak pelapor dan terlapor,” ujarnya. (*)
Discussion about this post