HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Hak Privasi

Rabu, 31 Maret 2021
in OPINI
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Penguatan Dana Desa Tematik Gizi: Fondasi Kesehatan dari Akar Rumput

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Makna Berkurban di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Potret 100 Hari Kinerja Gubernur Jambi

“Data penduduk merupakan hak privasi setiap warga yang diatur dalam perundang-undangan”, Kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri melalui rekaman video saat kegiatan penyerahan data pemilih pemula tambahan ke KPU tanggal 18 Juni 2020.

Hal itu Tito sampaikan dalam sambutannya melalui rekaman video saat kegiatan penyerahan data pemilih pemula tambahan ke KPU, Kamis (18/6).

“Mari kita jaga kerahasiaan sistem security. Karena data-data ini menyangkut privasi yang kita comply kepada rule of law”, katanya menegaskan.

Hak privasi adalah data-data pribadi yang pengertiannya dapat ditemukan didalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006). UU No. 23 Tahun 2006 kemudian mengalami perubahan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013.

Didalam Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 disebutkan “data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.

Adapun mengenai data pribadi, pengertiannya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).

Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 menyebutkan “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Hak privasi (data pribadi) adalah hak konstitusional. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 tegas mencantumkan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 kemudian diturunkan didalam pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 junto UU No. 24 Tahun 2013 yang menyatakan setiap penduduk mempunya hak untuk memperoleh… (c) perlindungan atas data pribadi.


Dengan demikian maka penyebarluaskan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi warga negara.

Membaca pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 junto UU No. 24 Tahun 2013 yang menyebutkan KTP adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Didalam KTP terdapat informasi seperti data pribadi atau data perseorangan. Data pribadi dan dokumen kependudukan kemudian diwajibkan kepada negara untuk disimpan kerahasiaannya.

Data perseorangan meliputi Nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dan seterusnya.

Berdasarkan KTP, KK dan NIK, KPU kemudian melakukan pemutakhiran data. Sehingga terhadap data-data yang telah memenuhi persyaratan mengikuti pemilu maka kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan demikian maka berdasarkan maka berdasarkan Pasal 20 ayat (13) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2019 menyebutkan “Salinan DPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.

Sehingga DPT dan salinan DPT yang kemudian diberikan kepada pihak diluar KPU haruslah Tetap dirahasiakan.

Mekanisme ini dilakukan dengan cara data DPT kepada pihak-pihak selalu ditutupi dengan 8 bintang (Surat KPU-RI nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020).

Sanksi terhadap pelanggaran ataupun orang yang menyebarkan data kependudukan data pribadi dapat diancam dengan Ancaman pidana dan denda (Pasal 95 A UU No. 24 Tahun 2013).


Penulis : Musri Nauli

Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Previous Post

Kejari Merangin Edukasi Anak Didik SMA 2 Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Next Post

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Next Post

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Syafril Nursal Imbau Keluarga Besar Dukung Haris- Sani di PSU Pilgub Jambi

Tinggalkan CE-Ratu, Tokoh Pemuda CERAH Ini Nyatakan Dukung Al Haris-Sani

Kini Ada Gembok Cinta ala Paris di Danau Sipin

Final, KPU RI Jadwalkan PSU Pilgub Jambi 5 Mei 2021

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Juni 2025
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM