SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus konsisten mengukir prestasi di kancah nasional. Setelah sebelumnya berbagai rentetan penghargaan diterima sepanjang tahun 2023, mengawali tahun 2024 ini Pemerintah Kota Jambi kembali raih 2 penghargaan tingkat nasional.
Setelah 6 Januari lalu Pemkot Jambi menerima penghargaan terkait pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan yakni Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tingkat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang diserahkan pada puncak HUT Provinsi Jambi ke 67 lalu, kini Pemkot Jambi kembali mengukir prestasi di level nasional terkait digitalisasi sistem pemerintahan.
Pemerintah Kota Jambi berhasil meraih predikat “Memuaskan” dengan indeks 4,27 dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023.
Hal itu mengemuka berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Republik Indonesia tentang hasil evaluasi SPBE tahun 2023 di 621 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
Dalam rilis tersebut diijelaskan, proses evaluasi SPBE tahun 2023 yang terdiri dari serangkaian tahapan penilaian, yakni penilaian mandiri oleh masing-masing IPPD, yang kemudian dilanjutkan tahapan penilaian eksternal melalui penilaian dokumen, penilaian interviu dan visitasi (IPPD tertentu), telah rampung dilaksanakan.
“Bersama ini disampaikan, bahwa hasil akhir yang memuat nilai Indeks SPBE beserta predikatnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023,” demikian keterangan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, dalam rilisnya yang diterima Sabtu (13/1/2024).
“Untuk Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SPBE masing-masing IPPD yang memuat rincian Indeks Domain, Indeks Aspek, dan Nilai Tingkat Kematangan dari 47 indikator, serta Rekomendasi, dapat diakses melalui aplikasi Tauval SPBE Nasional,” lanjutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang menetapkan Kota Jambi dengan indeks SPBE 4,27 kategori “memuaskan”, ini menunjukkan Kota Jambi berhasil melakukan lompatan besar dalam hal akselerasi dan peningkatan indeks SPBE hanya dalam satu periode penilaian, dimana Kementerian PANRB selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, sebelumnya telah melakukan pemantauan dan evaluasi periode tahun 2022 yang menempatkan Kota Jambi meraih indeks SPBE 2,79 (kategori baik), dan di periode ini (penilaian tahun 2023) terjadi lompatan yang sangat signifikan dengan kenaikan indeks sebesar 1,48 point yang membawa Kota Jambi meraih indeks SPBE 4,27 tersebut. Kenaikan indeks SPBE Kota Jambi yang sangat signifikan ini juga melampaui target RPJMD Kota Jambi Tahun 2023 dengan indeks 3,1.
Pencapaian ini juga menjadi spektakuler karena Kota Jambi satu-satunya Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yang meraih indeks SPBE dengan predikat “memuaskan” tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Jambi berada pada posisi kedua dengan indeks SPBE 3,31 (kategori Baik), disusul Pemkab Batanghari 3,11 (kategori Baik), Pemkab Sarolangun 2,91 (kategori Baik), Pemkab Tebo 2,62 (kategori Baik), Pemkab Tanjung Jabung Timur 2,81 (kategori Baik). Sementara Pemkab Bungo, Merangin, Kerinci, Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh masing-masing meraih predikat Cukup, dan 1 Pemkab, yakni Tanjung Jabung Barat dengan predikat Kurang.
Sementara secara nasional, raihan ini menempatkan Kota Jambi sebagai 3 besar nasional dengan pencapaian indeks SPBE tertinggi untuk kategori Pemerintah Kota, bersama Kota Surabaya (4,49) dan Kota Madiun (4,45). Kota Jambi juga berhasil mengungguli Kota-kota besar lainnya yg langganan meraih indeks SPBE tinggi, seperti Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Bogor dan Kota Denpasar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi Abu Bakar, dimintai tanggapannya atas capaian tersebut, mengatakan Kota Jambi mampu mengupgrade indeks SPBE karena adanya komitmen dan dukungan pinpinan daerah.
“Alhamdulillah, ini sebuah pencapaian yang sangat luar biasa dalam sejarah implementasi SPBE di Pemerintah Kota Jambi. Kami mampu melakukan lompatan besar mengakselerasi peningkatan indeks SPBE ini karena dukungan dan komitmen kuat Kepala Daerah dalam hal ini Ibu Pj Wali Kota dan Bapak Sekda selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Kota Jambi,” ujarnya.
Ditanya strateginya yang mampu mengupgrade dari predikat baik ke memuaskan itu, Abu menjawab kuncinya keterpaduan dan kolaborasi.
“Kuncinya keterpaduan dan kolaborasi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik itu prinsipnya keterpaduan dan kolaborasi perangkat daerah sebagai penyedia layanan digital pemerintahan, bila itu terjadi maka sistem akan terintegrasi dan terjadi interoperabalitas, yang itu akan bermuara pada peningkatan kinerja pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” jelas Jubir Pemkot Jambi itu.
Selain itu sebut Abu, kompetensi SDM pengelola SPBE dan penerapan strategi yang konsisten, berkesinambungan dalam pemenuhan dan penyediaan data dukung SPBE serta kobolarasi antar perangkat daerah juga penting.
“Tak kalah pentingnya kompetensi SDM yang berkualitas khususnya tim Diskominfo yang mengawal pemenuhan dan penyediaan data dukung SPBE, selain itu juga kolaborasi yang integratif dan dinamis antar perangkat daerah menjadi penentu penerapan 4 domain SPBE itu,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi Tim dan Asesor Penilai SPBE Kementerian PANRB yang telah melakukan pendampingan dan penilaian SPBE di Pemerintah Kota Jambi.
“Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian PANRB dan Asesor Eksternal yang tergabung dalam Tim Penilai SPBE Nasional yang telah melakukan melakukan serangkaian penilaian baik dokumen, interviu maupun visitasi yang telah banyak memberikan input perbaikan hingga capaian predikat memuaskan itu berhasil kami raih,” pungkasnya.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE, yang merupakan sebuah aktivitas penting dalam rangka mengukur capaian penerapan SPBE yang bersifat nasional, terpadu, dan terintegrasi, melaui 4 Domain SPBE yaitu Domain Kebijakan, Domain Manajemen, Domain Tata Kelola dan Domain Layanan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi penerapan SPBE pada masing-masing instansi pusat dan pemerintah daerah. (*)
Discussion about this post