SINARJAMBI.COM – Di awal tahun 2024, Polresta Jambi mencatatkan kinerja luar biasa, khususnya pemberantasan narkotika. Ini setelah Satresnakoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu 52 Kg lebih disita dari dua orang pelaku FA (46) dan MA (27). FA berdomisili di Depok, Jabar dan MA warga kota Jambi oknum pegawai Lapas Jambi.
Dikatakan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Dan benar saja, polisi berhasil membongkar jaringan internasional itu. Pengungkapan, tambah Eko, berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Januari sekitar pukul 23.30 di dekat SMPN 7 kota Jambi, Telanai Pura.
“Kita mendapatkan informasi bahwa dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta. Dari informasi tersebut, personel sat narkoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, yang posisinya berada di dalam tas hitam.”
“Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan kontrol delivery ke Jakarta,” jelas Eko Wahyudi saat jumpa pers di Mapolresta Jambi, Jumat (12/1/2024) siang.
Esok harinya tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 13.30, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial FA di depan SPBU jalan Raya Serang, Jakarta, kelurahan Panan Canangan, kecamatan Cipocok, Serang.
Dari hasil interograsi terhadap pelaku MA, ditemukan fakta bahwa tujuannya untuk menjemput sabu 20 kg yang diperintahkan oleh saudara R yang masih dilakukan pengejaran pihak kepolisian.
“Kemudian kita juga melakukan pengembangan ke kota Jambi dan Alhamdulillah dari hasil pengembangan, pada salah satu rumah di jalan Kaca Piring 1, Kelurahan Simpang Empat Sipin, kita berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial MA dengan mendapatkan barang bukti narkotika sabu 32 kg,” ujar Eko Wahyudi saat jumpa pers di Mapolresta Jambi, Jumat (12/1/2024) siang.
Jika satu gram disalahgunakan oleh 5 orang, maka jiwa yang diselamatkan sebanyak 260 juta orang. Sabu seberat 52 kg itu senilai Rp 50 miliar lebih.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. Dari pengungkapan, kami menduga ini adalah jaringan internasional. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri menindak tegas para pelaku dalam peredaran gelap narkoba, khususnya di kota Jambi,” tegas Eko Wahyudi.
Ditambahkan Eko, FA yang oknum pegawai lapas perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta untuk diedarkan. Sementara pelaku MA ini merupakan pengedar yang mengedarkan di Jakarta maupun di Banten.
“Jambi hanya tempat transit dan akan diedarkan di pulau Jawa. Untuk modus ini jaringan internasional berasal dari Malaysia, dikirim laut via Provinsi Riau, transit Jambi dan diedarkan di (pulau) Jawa. Aksi pelaku baru satu kali ini. Mereka gunakan sarana darat roda empat. Pelaku diupah per 1 kg 10 juta,” pungkas Eko Wahyudi. (Lan)
Discussion about this post