HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027

Selasa, 12 Desember 2023
in BISNIS
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027. Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.

Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan, penciptaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berintegritas serta penguatan pelindungan konsumen yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Peluncuran Peta Jalan PEPK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi dan dihadiri pimpinan Industri Jasa Keuangan (IJK), perwakilan asosiasi IJK, Kementerian dan Lembaga, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) serta akademisi di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa Peta Jalan PEPK mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam penguatan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen. Hal ini merupakan upaya OJK untuk melaporkan pencapaian serta akuntabilitas kebijakan dan program kerjanya.

SekilasBerita

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

POJK Tentang Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISFO 2026

“Kami berharap dari apa yang sudah diamanatkan UU PPSK bisa semakin mengoptimalkan, mengembangkan, memperkuat sektor jasa keuangan bagi perekonomian Indonesia dan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk melindungi konsumen dan masyarakat yang pada gilirannya memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan yang dapat menjaga pertumbuhan ekonomi kita ke depan,” katanya.

Pada sambutannya, Friderica menyampaikan bahwa Peta Jalan ini diterbitkan dengan tujuan agar peningkatan literasi dan inklusi keuangan tidak hanya memperkenalkan produk/layanan keuangan, melainkan lebih mengarah pada mendukung financial wellbeing dan financial resilience konsumen. Hal ini melibatkan pendalaman penggunaan produk/layanan keuangan (financial deepening) dan perluasan aksesibilitas layanan keuangan yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan target peningkatan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Friderica juga berharap Peta Jalan dapat meningkatkan kualitas implementasi pengawasan market conduct dan penerapan prinsip pelindungan konsumen dari pelaku industri di sektor jasa keuangan, mengingat masih terdapat kelemahan dalam implementasinya.
Dalam penjelasannya, Friderica menegaskan bahwa Peta Jalan telah menetapkan sasaran dari berbagai segmen masyarakat sebagai prioritas program literasi dan inklusi keuangan, diantaranya fokus pada masyarakat disabilitas.

“Prinsip kita dalam melakukan edukasi dan literasi keuangan adalah no one left behind,” kata Friderica.

Masyarakat Terliterasi, Terinklusi dan Terlindungi

Dalam paparannya, Friderica menyampaikan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 memiliki empat strategi sebagai pilar penyokongnya yaitu:

  1. Literasi dan inklusi keuangan
  2. Pengawasan Market Conduct
  3. Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
  4. Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Ke empat pilar tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam program dan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama 2023 sampai 2027. Beberapa program strategis dalam implementasi Peta Jalan tersebut antara lain:

Pilar 1 Literasi dan Inklusi Keuangan :

a. Peningkatan literasi keuangan masyarakat, melalui pelaksanaan edukasi keuangan masif dan edukasi keuangan tematik, pengembangan infrastruktur edukasi keuangan dan pelaksanaan kampanye nasional literasi keuangan.
b. Peningkatan inklusi keuangan yang merata melalui penguatan dan optimalisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pengembangan dan implementasi Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), perluasan akses keuangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pelaksanaan akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dan pelaksanan kampanye nasional inklusi keuangan.
c. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, melalui akselerasi dan kolaborasi Program Literasi Keuangan Syariah, pengembangan dan perluasan akses keuangan Syariah serta penguatan infrastruktur literasi dan inklusi keuangan syariah.

Pilar 2 Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Market Conduct) :

a. Penguatan perilaku PUJK, melalui program diseminasi pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan kepada PUJK, penerapan manajemen risiko pelindungan konsumen PUJK dan penguatan infrastruktur pelaksanaan fungsi pelindungan konsumen PUJK.
b. Pelaksanaan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle, melalui pelaksanaan Pengawasan Perilaku PUJK secara proaktif, reaktif dan tematik.
c. Pelaksanaan penegakan hukum kepatuhan PUJK, melalui pelaksanaan tindakan pembinaan (supervisory action), pemberian instruksi atau perintah tertulis dan/atau pengenaan sanksi administratif serta pelaksanaan tindak lanjut pelanggaran ketentuan pidana.

Pilar 3 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat:

a. Penguatan penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat, melalui peningkatan kualitas proses Layanan Konsumen OJK, peningkatan kepatuhan PUJK dalam penanganan pengaduan konsumen dan peningkatan penyelesaian pengaduan berindikasi pelanggaran.
b. Peningkatan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), melalui penguatan kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa LAPS SJK, penguatan pemahaman PUJK dan masyarakat dalam rangka peningkatan pemanfaatan LAPS SJK; dan
c. Penguatan gugatan perdata oleh OJK, melalui pelaksanaan gugatan perdata dalam rangka pelindungan konsumen.

Pilar 4 Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal:

a. Penguatan kelembagaan, melalui penguatan keanggotaan Satgas, sekretariat Satgas, dan Satgas daerah serta penguatan mekanisme kerja dan koordinasi;
b. Penguatan kegiatan pencegahan, melalui Penguatan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat; pemantauan dan pendataan aktivitas keuangan ilegal serta pengawasan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); dan
c. Peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus, melalui penguatan koordinasi penanganan kasus, peningkatan penindakan dan penangkapan pelaku serta pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi.

Friderica mengajak semua pihak bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan target dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen untuk mendukung tercapainya Indonesia yang makin sejahtera. (*)

Previous Post

Mukti Pimpin Rapat Persiapan HUT Ke-74 Kabupaten Merangin

Next Post

Cerita Sri Purwaningsih Alasan Betah di Kota Jambi

Next Post
Sri Purwaningsih (tengah) usai acara Pekan Pembedayaan Masyarakat kota Jambi. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Cerita Sri Purwaningsih Alasan Betah di Kota Jambi

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Mitra LHKPN Tahun 2023. (Foto : ist)

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Mitra LHKPN Tahun 2023

Terus Berinovasi, Pemkot Jambi Sehari Raih 2 Penghargaan Nasional dan 1 Tingkat Provinsi. (Foto : ist)

Terus Berinovasi, Pemkot Jambi Sehari Raih 2 Penghargaan Nasional dan 1 Tingkat Provinsi

Kadiv Humas dan IWO Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Damai. (Foto : ist)

Kadiv Humas dan IWO Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

Call Center 112 Kota Jambi Raih Penghargaan Nasional. (Foto : ist)

Layanan Publik Unggulan, Call Center 112 Kota Jambi Raih Penghargaan Nasional

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM