SINARJAMBI.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai masih banyak data administrasi kependudukan (adminduk) di negara ini yang harus diperbaiki. Contohnya, masih adanya warga yang meninggal dunia, namun masih terdata di adminduk. Termasuk adanya temuan warga yang berstatus duda, namun terdaftar menikah. Junimart menilai temuan-temuan tersebut dapat diminimalisir jika terdapat korelasi dan koordinasi yang baik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Bagaimana juga tentang status identitas anak-anak. Ini masih belum berjalan dan disosialisasikan kepada rakyat Indonesia, sementara data ini sangat penting. Tidak akan mungkin terjadi penyimpangan data kependudukan apabila instansi lain berkorelasi dan berkomunikasi dengan Dukcapil setempat dimana data ditemukan. Tapi sesungguhnya, tidak perlu ada kelalaian data penduduk, jika mereka betul koordinasi dengan Dukcapil,” kata Junimart memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Adminduk Komisi II DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (25/3/2021).
Lebih lanjut Junimart menjelaskan, misalnya mendata orang yang meninggal dan ibu yang melahirkan agar data itu valid dan bisa digunakan. “Ini poin penting yang kami sampaikan. Mudah mudahan kami bisa bekerja dalam panja dan satu Undang-Undang Adminduk ini menurut saya harus dievaluasi,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Junimart berharap, melalui pertemuan tersebut dapat menjadi masukan dan arahan bagi panja untuk menindaklanjutinya. Termasuk rencana revisi UU Adminduk, nantinya akan diberlakukan sanksi bagi individu yang tak melaporkan jika ada perubahan data. “UU Adminduk ini, menurut saya juga harus dievaluasi. Misalnya, ada keharusan dan sanksi untuk warga negara untuk melaporkan perubahan data ketika ada yang melahirkan, meninggal dan bercerai, tapi selama ini tidak ada sanksi,” tandas Junimart.
Tidak adanya sanksi tersebut, kata Junimart, membuat seseorang tidak memiliki beban ketika tidak melakukan pelaporan perubahan data. Legislator dapil Sumatera Utara III itu juga meminta agar nantinya Kementerian Dalam Negeri dapat membentuk suatu badan khusus yang bertugas melakukan validasi data dan melakukan perbaikan data administrasi kependudukan. (man/sf)
Discussion about this post