HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Sasar Sektor Pekerja Perkebunan Sawit

Rabu, 15 November 2023
in KOTA JAMBI
A A
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Sasar Sektor Pekerja Perkebunan Sawit. (Foto : ist)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Sasar Sektor Pekerja Perkebunan Sawit. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi bersama pemerintah Provinsi Jambi menginisiasi rapat pembahasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit di Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Yello Hotel Jambi, Rabu (15/11/2023) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel, Bambang Utama dan sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Selain itu ada juga pemateri Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPKPD Provinsi Jambi dan Bappeda Provinsi Jambi. Adapun peserta dalam rapat tersebut berasal dari Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, Kepala Cabang BPJS Jambi, Muara Bungo dan jajaran Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan di Jambi.

Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel, Bambang Utama dalam penyampaian materinya menyebutkan, penting adanya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit, apalagi hal itu ada regulasinya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 91 Tahun 2023. Peraturan tersebut berbunyi bahwa perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial sebesar 20% dari DBH.

“Dengan adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan sawit bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp 16.800,” jelasnya.

SekilasBerita

BULOG Jambi Perketat Pengawasan Bantuan Pangan, Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Danrem Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI

Gubernur Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

Gubernur Al Haris Dorong Fahmi Ummi Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila resiko kerja, berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 upah yang dilaporkan, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp 174 juta dan jaminan kembali bekerja.

Dari brosur yang dibagikan humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Rabu (15/11/2023) dijelaskan terkait jaminan kembali bekerja ini merupakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun kriteria peserta yang mendapatkan manfaat JKP ini adalah :

a. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1).

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
1) Mengundurkan diri
2) Cacat total tetap
3) Pensiun sesuai jangka waktu kontrak kerjanya. 4) Meninggal dunia. 5) PKWT yang masa kerjanya berakhir.

b. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

c. Peserta berkeinginan bekerja kembali.

Hak JKP akan hilang jika tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia.

Sementara, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp 42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.

Apabila 20% anggaran untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan kementerian keuangan dialokasikan penuh untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, maka sebanyak 183.675 tenaga kerja di sektor perkebunan sawi di Provinsi Jambi bisa ter-cover. Dan apabila terjadi resiko kerja maka akan dapat memutuskan kemiskinan ekstrim di Provinsi Jambi. (*)

Previous Post

Hadapi Pemilu 2024, Ini Penegasan Kapolda Jambi ke Bhabinkamtibmas

Next Post

Spektakuler! Tiga Kali Berturut Kota Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Next Post
Tiga Kali Berturut Kota Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. (Foto : ist)

Spektakuler! Tiga Kali Berturut Kota Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Hujan Deras Tak Surutkan Peringatan HUT Ke-78 Korps Brimobda Jambi. (Foto : ist)

Hujan Deras Tak Surutkan Peringatan HUT Ke-78 Korps Brimob Polri di Jambi

Konser Amal Peduli Palestina Bakal Digelar di Tugu Keris Siginjai. (Foto : ist)

Konser Amal Peduli Palestina Bakal Digelar di Tugu Keris Siginjai

Caption: Rakor P2T membahas percepatan pengadaan tanah Tol Depok-Antasari (Desari) di Hotel Ciputra Cibubur, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15-16/11/2023). (Foto BPN Kota Depok)

BPN Kota Depok Bedah Problem Pengadaan Tanah Tol Desari di Rakor P2T, Indra Gunawan: Sisir Masalah Tuntaskan

OJK Raih Penghargaan Bareskrim Polri Atas Prestasi Penegakkan Hukum Sektor Jasa Keuangan. (Foto : ist)

OJK Raih Penghargaan Bareskrim Polri Atas Prestasi Penegakkan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM