SINARJAMBI.COM – Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan menyaksikan secara langsung penandatanganan kerjasama pendirian Rumah Perdamaian atau yang disebut Rumah Restorative Juctice, bertempat di Aula Kejari Jambi, Senin (09/10).
Penandatanganan kerjasama/MoU ini antara Kejaksaan Negeri Jambi dan LAM Kota Jambi. Yang turut disaksikan jajaran Kejari Jambi, serta para Datuk di 11 Kecamatan Kota Jambi.
Resorative Justice (RJ) merupakan wadah yang diusung oleh Jaksa Agung sebagai penegakan hukum melalui pendekatan keadilan dengan nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi mendukung penuh kegiatan, yang mana LAM merupakan lembaga yang tegak di tengah-tengah masyarakat dalam mengedepankan adat sebagai penyelesaian masalah.
“Kita tau LAM adalah lembaga yang secara tidak langsung porsi nya sama dengan rumah perdamaian ini. Menyelesaikan masalah tanpa melalui hukum,” kata Absor. (*)
Discussion about this post