SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru perusahaan peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) per tanggal 9 Oktober 2023.
Dikutip dari laman OJK, terdapat 101 pinjol yang berizin OJK. Kepada masyarakat, OJK tak bosan-bosannya menghimbau agar menggunakan pinjol yang berizin resmi OJK.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan 101 daftar perusahaan fintech lending berizin di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terlampir.”
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” tulis OJK dikutip, Selasa (17/10/2023).
Berikut daftar 101 pinjol berizin dan diawasi OJK per tanggal 9 Oktober 2023:
Masyarakat diminta OJK untuk terus mengecek status perusahaan pinjol terkait legalitasnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi nomor yang disampaikan OJK untuk mengecek produk apa saja yang ditawarkan pinjol tersebut.
“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” pungkas OJK. (*/Lan)
Discussion about this post