SINARJAMBI.COM – Pada tanggal 22 September 2023, kepala desa Koto Rayo Muhammad Tri Kurniawan, S.H mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Merangin terhadap Camat Tabir Jalaludin, S.Pd atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap penghambatan dana desa Koto Rayo tahun anggaran 2023 untuk tahap II.
Untuk itu, hari ini Kamis 12 Oktober 2023 merupakan sidang perdana gugutan yang dilayangkan oleh kepala desa koto Rayo di pengadilan Negeri Merangin.
Adapun melalui isi materi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Kepala desa koto Rayo dengan Nomor perkara 23/Pdt.G/ 2023 tersebut.
“Yaitu perihal tindakan Camat Tabir telah melakukan perbuatan melampaui batas dan kewenangannya selaku camat Tabir,” ujar kades Koto Rayo saat ditemui jelang sidang dimulai.
Menurut keterangan Muhammad Tri Kurniawan menerangkan kepada awak media saat dikonfirmasi dan wawancara di Pengadilan Negeri bahwa perbuatan Camat Tabir Jalaludin, S.Pd yang mengulur-ulur waktu dalam penandatanganan pengantar laporan pelaksanaan Realisasi APBDes Dana Desa Semester pertama 2023 sebelumnya hingga deadline akhir sebelumnya, sesuatu hal perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Disamping itu, tambah Muhammad Tri Kurniawan, S.H bahwa seorang Camat tidak boleh mencampuradukan persoalan dan wewenang yang dalam hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Ayat (2) undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
“Maka dengan hal dan tindakan yang dilakukan Bapak Jalaludin, S.Pd telah menyebabkan kerugian yang besar terhadap Desa Koto Rayo. Baik dari segi pembangunan fisik dan sampai saat sekarang pemberdayaan hingga pembayaran gaji para perangkat desa Koto Rayo Ketua RT, anggota PKK, insentif pegawai Syara’a dan insentif beserta SILTAP lainnya yang saat sekarang belum bisa direalisasikan dari bulan April hingga sampai saat ini belum bisa direalisasi pengajuannya pencairan gaji,” ujarnya.
Lebih lanjut dia berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara gugutan dirinya agar sekiranya bisa mengabulkan isi materi gugutan yang dimasukannya.
“Agar sekiranya bisa majelis hakim mengabulkan terus memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, pihak tergugat dalam hal ini Camat Tabir Jalaludin, S.Pd tidak tampak hadir dan hanya diwakili oleh Penasehat Hukumnya yakni Toni, SH.
“Saya tidak menyalahkan siapa-siapa, dalam hal ini saya akan berusaha untuk bisa mediasi, baik pihak tergugat dan pihak yang mengugat dalam hal ini kedua belah pihak. Baik pak kades Koto Rayo dan pak camat Tabir.”
“Ini kan baru tahap awal dalam persidangan, nanti kita libatkan juga lah pihak dari pemerintah daerah, sehingga tidak ada yg dirugikan, sehingga masalah ini selesai,” ujar Toni. (Yen/Lan)
Discussion about this post