SINARJAMBI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi melaksanakan visitasi dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Provinsi Jambi, bertempat di Diskominfo Kota Jambi, Rabu (11/10/2023). Visitasi tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, diantaranya Ahmad Taufiq Helmi, Almunawar, Siti Masnidar dan Indra Lesmana.
Ahmad Taufiq Helmi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan visitasi ke badan publik dalam rangka Movev Komisi Informasi. Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa tujuan dari visitasi tersebut, sebagai tahap akhir dari rangkaian penilaian pelaksanaan monev yang telah dilaksanakan pihaknya selama kurun waktu sebulan terakhir.
“Visitasi ini adalah tahap akhir dari kegiatan monev yang telah dilaksanakan secara online sebelumnya oleh badan publik. Serta guna memastikan data-data yang telah di sajikan pada saat pengisian kuisioner, sesuai dengan kondisi dilapangan. Disamping itu kami ingin melihat apa saja strategi dan inovasi badan publik dalam mendorong keterbukaan informasi ditempatnya masing-masing,” ujar Ahmad Taufiq Helmi.
Proses penilaian dalam visitasi tersebut ujar Taufiq, dilakukan secara profesional dan objektif. Dalam kesempatan itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi mengapresiasi kinerja dan komitmen Keterbukaan Informasi Pemkot Jambi, yang menjadikan indikator keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi sebagai tolak ukur dan target Indikator Kinerja Utama Diskominfo Kota Jambi.
Diskominfo Kota Jambi merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama badan publik Pemerintah Kota Jambi. Sebagai PPID Utama, Diskominfo menaungi berbagai PPID Pembantu dibawah naungan seluruh OPD Pemkot Jambi.
Hendra Saputra, selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Jambi dalam paparannya menjelaskan berbagai hal terkait layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jambi. Hendra jelaskan bahwa Pemkot Jambi memiliki komitmen kuat dalam menjaga keterbukaan informasi publik di Kota Jambi.
“Komitmen itu dibuktikan dengan political will kepala daerah Kota Jambi yang menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan yang menjadi legal standing pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Jambi. Selain itu, pengalokasian dana yang relatif besar bagi layanan informasi publik disemua OPD Pemkot Jambi, menjadi bukti bahwa Pemkot Jambi menjamin terselenggaranya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat,” jelas Hendra
Selain didukung dengan kebijakan dan alokasi anggaran, Kabid IKP Kota Jambi itu juga jelaskan bahwa inovasi menjadi basis utama penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kota Jambi.
“Sebagai kota yang bertransformasi menjadi Smart City, Kota Jambi melahirkan berbagai inovasi untuk menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat. Dibidang keterbukaan informasi publik, kami telah melahirkan berbagai inovasi berbasis digitalisasi, untuk menjawab dinamika masyarakat perkotaan di Kota Jambi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hendra juga memaparkan capaian kinerja keterbukaan informasi publik di Kota Jambi dalam berbagai platform yang telah dijalankan oleh Pemkot Jambi selama ini.
“Kota Jambi menjalankan 4 platform keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Layanan Call Center 112 Kota Jambi untuk layanan kegawatdaruratan, Sikesal untuk pelaporan terkait keluhan layanan publik, SP4NLAPOR milik pemerintah pusat yang linear sejalan dengan Sikesal, serta PPID Kota Jambi berbasis web dan mobile. Selain itu Kota Jambi memiliki super app Sikoja yang berisi berbagai layanan dan informasi publik hanya dalam satu aplikasi,” pungkasnya.
Monev Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Kota Jambi menjadi badan publik yang memperoleh predikat tertinggi “Informatif” selama dua tahun berturut-turut di Provinsi Jambi dan pada tahun 2023 mewakili Provinsi Jambi, masuk 10 besar nasional dalam ajang penghargaan Tinarbuka 2023. (*)
Discussion about this post