SINARJAMBI.COM – ICDX mengkonfirmasi bahwa telah menerima persetujuan sebagai penyelenggara pasar fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepastian ini disampaikan oleh P Giri Hatmoko selaku Head of Corporate Communication
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group, Rabu (11/10/2023) siang.
Ditambahkan Giri Hatmoko, persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
“ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa dari pemerintah,” jelasnya.
Selanjutnya, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (*/Lan)
Discussion about this post