SINARJAMBI.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus menunjukkan keseriusannya dalam memberikan perlindungan kehidupan yang layak kepada masyarakat yang putus kerja. Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Di mana workshop ini diinisiasi langsung oleh Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang berlangsung di Hotel Aston Jambi pada Rabu (4/10/2023). Workshop dihadiri oleh Tim Kemnaker Pusat, Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Mediator PHI Disnaker Kota dan Kabupaten Provinsi Jambi, Wakil Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel Bid Pelayanan, Perwakilan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota dan Kabupaten se-Provinsi Jambi.
Dalam workshop tersebut dijelaskan oleh pemateri manfaat yang bisa diterima oleh peserta dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, diantaranya yaitu untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020. Selanjutnya jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, sejauh ini manfaat JKP ini sudah dirasakan oleh lebih dari 1.459 peserta yang mengikuti program JKP. Hal itu terlihat dari jumlah klaim yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi hingga September yaitu sebesar lebih dari Rp 1,62 Miliar. “Manfaat uang tunai diberikan kepada peserta apabila terjadi resiko PHK yaitu sebesar 45% dikali upah kemudian selama 3 bulan, selanjutnya ditambah dengan 25% dikali upah selama 3 bulan. Tentunya ini manfaat yang besar apabila dibandingkan dengan iuran bulanan yang kecil, yaitu hanya sebesar 0,46% dari upah perbulan,” sebutnya.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam program JKP ini di Jambi, yaitu masih terdapat pemahaman alur proses pengajuan JKP baik sisi tenaga kerja maupun HRD Perusahaan, masih terdapat TK yang mengajukan JKP lebih dari 3 bulan sejak tanggal PHK. Selanjutnya masih terdapat peserta yang tidak melampirkan/mengupload bukti PHK sesuai dengan PP No 37 Tahun 2021 dan Permenaker No 15 tahun 2021, alur proses aplikasi tidak dipahami HRD maupun tenaga kerja, peserta tidak bisa daftar akun siap kerja dan gagal reset akun. “Dengan adanya workshop yang telah diselenggarakan, diharapkan permasalahan tersebut dapat teratasi ke depannya,” imbuh Muhammad Syahrul.
Untuk menjadi peserta, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh pekerja yakni berstatus WNI, belum berusia 54 tahun saat mendaftarkan diri pada program JKP, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Terdapat pula syarat khusus yang berlaku, yaitu pekerja atau buruh yang menjadi peserta JKP juga harus diikutsertakan pada program jaminan lainnya mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian. Dalam pendaftarannya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang mengemban tugas untuk mengikutsertakan pekerja untuk menjadi peserta program JKP. (*)
Discussion about this post