SINARJAMBI.COM – Kepastian hukum atas bidang tanah menjadi prioritas kementerian ATR/BPN RI dengan mensertipikasi semua bidang tanah. Baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi, tempat ibadah sampai tanah milik masyarakat.
Hal ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN RI Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertipikat hak pakai instansi, program strategis nasional, wakaf dan rumah ibadah berpusat di candi Kedaton, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/8/2023) siang.
Bagi masyarakat, kata Menteri, sertipikat tanah penting untuk memajukan perekonomian. Salah satunya bisa dimanfaatkan untuk modal usaha dan lainnya. Ujung-ujungnya, kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tadi kita sudah serahkan dan jumlahnya kurang lebih 13.000, karena hari ini kita menyerahkan diantaranya adalah penyerahan sertifikat program strategi nasional dan yang ketiga adalah wakaf dan tempat ibadah.”
“Program strategi nasional diantaranya adalah PTSL dan yang kedua adalah redistribusi. Salah satunya redistribusi tanah eks HGU yang sudah habis kita redis-kan, kita berikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Hadi Tjahjanto.
Ditambahkannya, di provinsi Jambi untuk sertifikat ada 2,5 juta bidang tanah dan yang sudah terdaftar 1,8 juta. Sisanya kurang lebih 700.000 bidang tanah kurang lebih 28 persen yang belum terdaftar.
Kepada Kanwil BPN Provinsi Jambi, Menteri ATR/Kepala BPN meminta agar sisa 700 ribu bidang tanah di atas agar dikebut penyelesaiannya, yakni paling tidak mencapai angka 90 persen pada akhir tahun 2024 dan 100 persen di tahun 2025.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Kanwil sebelum akhir 2024 paling tidak sudah 90 persen. Saya diingatkan oleh Bapak Presiden, kita harus bekerja keras untuk rakyat, kita harus bekerja spartan, kita lari marathon untuk menyelesaikan permasalahan rakyat ini,” tegas mantan Panglima TNI ini.
Ini sesuai dengan 3 perintah presiden pada saat dirinya dilantik Presiden menjadi menteri. Pertama, percepat program PTSL. Kedua, agar diselesaikan permasalahan konflik sengketa pertanahan tumpang tindih antara rakyat dengan perkebunan dan instansi.
Dan terakhir segera selesaikan untuk membantu percepatan tata ruang dan pengadaan tanah di ibukota nusantara.
“Dan kita bersyukur berkat sinergi kolaborasi semuanya sudah bisa kita laksanakan dengan baik. Sertifikat kepada masyarakat, masyarakat menggunakan sertifikat itu karena sudah memiliki kekuatan hukum untuk di-HT-kan, hak tanggungan untuk usaha mereka.”
“Uang yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak Rp 5.793 triliun tersebut artinya apa, uang itu tersebar di masyarakat untuk usaha. Akibatnya apa, ekonomi naik. Kalau memang tidak diperlukan untuk hak tanggungan, ya disimpan,” jelas Hadi Tjahjanto.
Acara turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono beberapa Bupati dan Walikota yang menerima sertipikat hak pakai instansi. (Lan)
Discussion about this post