SINARJAMBI.COM – Tak terasa, masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Jambi akan berakhir pada 4 November 2023 mendatang.
DPRD Kota Jambi memiliki kewenangan untuk mengajukan 3 nama yang akan diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Walikota Jambi sampai dengan pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan mengatakan bahwa Pimpinan DPRD Kota Jambi akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan usulan nama Pj Walikota Jambi.
“Kami pimpinan DPR akan berkonsultasi juga mengenai Pj, apa saja syarat untuk Pj itu, agar kita tidak menyalahi aturan,” ujarnya, Sabtu (27/5/2023). (*)








Discussion about this post