SINARJAMBI.COM – Sering kali masyarakat kurang mengerti dan salah kaprah terkait kehadiran bisnis industri migas di Indonesia. Terlebih terkait pembebasan lahan milik warga yang berada di sumber migas dan sekitarnya. Tak jarang warga mematok harga tinggi sesuai keinginannya.
Padahal kata Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safe’i Syafri bahwa yang harus diketahui masyarakat luas adalah kegiatan usaha migas sebagai kategori kepentingan umum.
Terlebih, dalam mencari lokasi-lokasi sumur baru tentu akan dilakukan kegiatan seismik dan eksplorasi. Dalam menghitung nilai tanah milik warga, tegas Safe’i Syafri, selalu melibatkan lembaga penilai bersifat independen.
“Dan eksplorasi ini rata-rata kegiatannya di darat, maka pastilah kami akan menggunakan lahan atau tanah. Baik itu di dalam kawasan hutan maupun kawasan lainnya. Apa pesan yang ingin kami sampaikan. Ketika masyarakat mendengar bahwa ada tanahnya ingin dibebaskan untuk kegiatan eksplorasi, untuk melakukan kegiatan sumur membutuhkan lahan dan akses pemahaman masyarakat selama ini bahwa harga tanah pasti tinggi.”
“Dengan ini yang menjadi hal yang ingin kami sampaikan kepentingan Migas adalah masuk kategori kepentingan umum. Seringkali karena sudah masuk di dalam kepentingan umum, suka tidak suka untuk menilai harga tanah yang akan kami gunakan untuk kegiatan eksplorasi itu harus dilakukan penilai oleh lembaga independen,” jelasnya di acara Field Trip Forum Jurnalis Migas (FJM) Jambi bersama SKK Migas Sumbagsel di KKKS Jindi South Jambi B Teluk Rendah kabupaten Batanghari, Rabu (14/6/2023) siang.
Permintaan tingginya ganti rugi oleh pemilik lahan terkadang hanya melihat bahwa pembelinya adalah perusahaan migas. Kembali seperti dijelaskan di atas, masyarakat harus tahu bahwa kegiatan perusahaan migas adalah untuk kepentingan umum.
Imbas lambatnya proses ganti rugi lahan, kata Safe’i Syafri bak bola salju. Semua terdampak. Mulai dari tertundanya eksplorasi, bertambahnya biaya sampai yang paling penting adalah menghambat kebutuhan nasional akan minyak dan gas.
Untuk itu, Ia membutuhkan peran aktif insan pers dalam memberikan pemahaman terkait di atas kepada masyarakat lewat tulisan berita yang baik dan sesuai fakta.
“Dalam hal ini persoalan yang timbul adalah di mata masyarakat atau para pemilik lahan, harganya tidak atau masih rendah atau merasa bahwa karena yang beli perusahaan Migas itu masih murah. Sehingga mereka menolak untuk kegiatan daripada melepaskan hak atas tanah tersebut.”
“Ketika hal ini terjadi dampaknya adalah bagaimana Kami ingin mencapai target, ketika kami terkendala dengan hal ini. Kalau kami laksanakan harga (yang diminta) masyarakat, maka kami akan menjadi temuan dari KPK, karena merusak terkait tatanan harga jual beli tanah untuk kepentingan umum masyarakat.”
“Kegiatan operasi kami menjadi delay. Dampaknya akan besar ke depannya, karena cost operation daripada perusahaan itu menjadi juga membengkak. Inilah salah satu hal yang menjadi harapan kami kepada rekan-rekan media, bahwa agar hal ini bisa disampaikan kepada masyarakat, karena kalau ini menjadi terhambat target tidak akan tercapai,” harap Safe’i Syafri.
SKK Migas dalam bekerja, tegas Safe’i Syafri selalu diawasi dewan pengawas yang diketuai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kapolri, Kepala BKPM dan Wamen ESDM.
Diceritakan sedikit oleh Safe’i Syafri bahwa kegiatan industri Migas tidak serupa dengan sektor usaha lainnya. Satu yang jelas adalah multi efek yang ditimbulkan dari bisnis industri migas terhadap pergerakan perekonomian suatu daerah. Dirinya pun mencontohkan daerah yang tidak memiliki perusahaan migas.
Selain banyaknya serapan tenaga kerja untuk warga yang tinggal di sekitar lokasi industri Migas, juga akan mendorong pembangunan daerah. Ujung-ujungnya, tingkat kesejahteraan masyarakat pun meningkat.
“Ini juga pesan-pesan moral yang kami sampaikan bahwa dalam kegiatan migas agak sedikit berbeda dengan mungkin pertambangan-pertambangan umum lainnya. Hal-hal lain yang ingin saya sampaikan adalah mengenai terkait multi efek daripada kegiatan hulu migas yang ada di satu lokasi atau di satu wilayah.”
“Banyak hal lagi, ketika (perusahaan migas) itu ada di suatu daerah, daerah mendapatkan manfaat untuk kegiatan di daerah tersebut. Saya melihat di satu kabupaten atau provinsi penghasil migas dan saya juga berkunjung di Kabupaten atau provinsi yang tidak memiliki lapangan (migas). Maka hal yang utama lebih beruntung kabupaten dan provinsi penghasil migas. Kenapa, tenaga kerjanya banyak diserap dari daerah itu,” pungkas pria bersahaja ini. (Rolan)







Discussion about this post