HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Selasa, 13 Juni 2023
in BISNIS
A A
SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. (Foto : ist)

SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE yang memadai. Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.

Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping). Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.   

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan. “Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. 

Selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum. SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum, kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.
Wahju menambahkan “Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden”.

SekilasBerita

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

POJK Tentang Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISFO 2026

Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan KKKS ketika ada kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, “Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara percuma”, imbuh Wahju.

Namun demikian, sebagai bentuk komitmen mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat. Kedua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal adalah pertama, Peraturan Presiden (PerPres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.

Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang nantinya akan menjadi dasar masyarakat mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara. 

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 – 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).  Sepanjang Januari 2023 hingga saat ini, setidaknya sudah terjadi 7 (tujuh) kecelakaan sumur ilegal yang semuanya berada di Sumatera Selatan dengan rincian 6 kejadian di Musi Banyuasin dan 1 kejadian di Muara Enim.

“Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,” kata Wahju.

SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan bahwa pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius karena mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai oleh negara. Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran regulasi baru menjadi sangat krusial. 

Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia. SKK Migas juga melakukan prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS hingga sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi. 

SKK Migas juga aktif menjalankan Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM dengan melibatkan KKKS untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja mengenai bahaya sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wahjuberharap, dengan menjalankan semua upaya tersebut, semua pemangku kepentingan memberikan komitmen untuk menghentikan kegiatan illegal ini.

“SKK Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan agar industri migas nasional tetap kondusif. Kami optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,” tutup Wahju. (*)

Previous Post

Lepas 374 JCH, Wagub Sani: Mereka Orang-orang Pilihan

Next Post

Fasha : Target Optimis, 2024 Realisasi PAD Kota Jambi Meningkat Signifikan

Next Post
Target Optimis, 2024 Realisasi PAD Kota Jambi Meningkat Signifikan. (Foto : ist)

Fasha : Target Optimis, 2024 Realisasi PAD Kota Jambi Meningkat Signifikan

Polda Jambi Masuk 5 Kategori Nominasi Terbaik Kompolnas Award 2023. (Foto : ist)

Polda Jambi Masuk 5 Kategori Nominasi Terbaik Kompolnas Award 2023

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat meninjau lokasi Jalan Tol Cijago belum lama ini. (Foto : ist)

Ini Progres Pengadaan Tanah PSN di Kota Depok, Indra Gunawan: Terima Kasih Semua Pihak yang Telah Membantu

Gubernur Al Haris Lepas Kontingen Pramuka Jambi Ikuti Lomba Tingkat V Nasional. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Lepas Kontingen Pramuka Jambi Ikuti Lomba Tingkat V Nasional

HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik. (Foto : ist)

Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM