SINARJAMBI.COM – Satnarkoba Polresta Jambi menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan ganja dari tangan seorang buruh harian inisial RA (25).
Tim Opsnal Satnarkoba mengamankan RA di jalan Empu Gandring RT. 11 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi, Kamis (8//6/2023).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama, SE, SIK menyampaikan bahwa penangkapan berdasarkan laporan warga, dimana di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 03.00 Wib, anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Empu Gandring RT. 11 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika,” jelas Niko Darutama dalam rilis yang disampaikan Humas Polresta Jambi, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, tambah Kasat Narkoba bahwa kemudian Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan RA.
Dari tangan RA, polisi mendapatkan barang bukti 13 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran dengan berat kotor 370 gram di dapur rumah. Ditemukan juga 1 paket narkotika jenis shabu di dalam selipan Handphone milik RA yang disimpan di atas atap rumah RA.
“Pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dari kakaknya yang bernama E (belum tertangkap) untuk dijual kembali.”
“Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Niko Darutama.
Selain narkoba, dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit HP Android dan 1 pack plastik klip bening ukuran sedang. (*/Lan)







Discussion about this post