SINARJAMBI.COM – Dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Erwan Prasetyo mendadak memerintahkan seluruh anggotanya melakukan tes urin tanpa terkecuali, Selasa (9/3/2021).
Tes urin ini sebagai wujud implementasi pelaksanaan SE Inspektur Jenderal Kemeneterian Hukum dan HAM RI Nomor: ITJ.OT.02.01 – 03 tentang P4GN serta wujud nyata Kemenkumham demi menciptakan aparatur-aparatur dan lingkungan kerja yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Erwan Prasetyo menyampaikan tujuan diadakannya tes urin guna untuk mendukung kinerja Lapas yang akuntabel, transparan dengan didukung oleh petugas yang memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi yang mampu mewujudkan tertib Pemasyarakatan.
“Tes urine ini merupakan wujud dari komitmen Lapas Bangko dalam menegakan program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),”tambah kalapas.
“Ini adalah satu salah langkah dalam bentuk komitmen kita pada proses dari berbagai dinamika organisasi, hari ini kita semua melaksanakan tes urin untuk narkoba yang harus dilakukan seluruh pegawai Lapas Bangko.
Kalapas berharap Lapas Bangko terbebas dari ancaman narkoba, yang tentunya petugas Lapas tidak terlibat dalam upaya penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba, dengan demikian menjadi teladan terhadap warga binaan untuk tetap steril dari pengaruh narkoba”, tutur Erwan.
Lebih lanjut, Erwan mengatakan jika nantinya ada pegawai yang positif menggunakan narkoba, maka akan di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan menutup-nutupi dan melindungi apabila ada petugas yang positif menggunakan narkoba, kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku”, tegas Erwan.
Dari hasil tes urin seluruh pegawai Lapas Bangko sebanyak 53 Orang yang dilaksanakan dari jam 08.30 sampai 10.00 WIB dinyatakan negatif menggunakan narkoba. (*)
Discussion about this post