SINARJAMBI.COM – Penghujung Ramadan 1444 H membawa keberkahan tersendiri bagi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi. Kota Jambi kembali sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Kota Jambi sukses mempertahankan opini WTP untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 lalu. Opini tersebut diterima secara langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha dari Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA., bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, Selasa pagi (18/4).
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh masing-masing pihak. Turut hadir mendampingi Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Absor Hasibuan, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, Kepala BPKAD Kota Jambi, M. Husni, Sekwan Kota Jambi Desyanti dan Inspektorat Kota Jambi. Opini WTP kali ini kali ketujuhnya diraih oleh Kota Jambi berturut-turut sejak tahun 2017 lalu, dimasa kepemimpinan Fasha.
Wali Kota Fasha ungkapkan bahwa diraihnya opini WTP ini merupakan keberkahan bulan Ramadan dan kembali akan menjadi kado terindah perayaan 77 tahun hari jadi Pemerintahan Kota Jambi dan 622 tahun hari jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.
“Alhamdulillah, Kota Jambi kembali meraih opini WTP, Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2022, untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. Ini adalah keberkahan dibulan suci Ramadan dan akan jadi hadiah bagi masyarakat Kota Jambi di hari jadi Kota Jambi. WTP kami kami dedikasikan untuk seluruh masyarakat Kota Jambi,” ujar Fasha dihadapan awak media seusai menerima opini BPK RI.
Dimulai sejak tahun 2017 lalu, buah kerja keras seluruh jajaran OPD Pemkot Jambi berbuah manis. Pemkot Jambi konsisten dalam mempertahankan secara berturut-turut supremasi tertinggi dalam penilaian akuntabilitas kinerja keuangan pemerintah. Konsistensi diraihnya WTP hingga saat ini dalam sejarah Kota Jambi diceritakan Fasha saat dirinya pada tahun 2016 mendapat “hadiah” opini “disclaimer”, yang merupakan opini terburuk diberikan oleh auditor independen pemerintah tersebut.
“Dalam sejarah pemerintahan Kota Jambi sejak awal berdiri, Kota Jambi tidak pernah mendapat opini WTP. Tertinggi saat itu Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. Bahkan pada tahun 2016 kami ‘dihadiahi’ disclaimer, yang notabene opini terendah yang diberikan oleh BPK. Namun kami berterima kasih atas opini tersebut, kami terlecut untuk bangkit, bergerak bersama, menata akuntabilitas keuangan Pemkot. Semua bersatu padu tanpa kenal lelah. Hasilnya, pada tahun 2017 kami langsung mendapat opini WTP, hingga saat ini”, beber Wali Kota Jambi itu.
Fasha ungkapkan bahwa kunci utama transformasi itu adalah kepemimpinan dan kuatnya komitmen yang dibangun bersama oleh jajaran Pemkot Jambi. Semangat kolektif tersebut bangkit seusai Kota Jambi meraih status opini terendah saat itu.
“Kepemimpinan yang kuat dan komitmen untuk berbenah dibangun semua jajaran Pemkot. Ini jadi kunci sukses bangkitnya kami menata akuntabilitas yang baik di Kota Jambi. Walaupun masih ada kekurangan, namun kami berkomitmen untuk terus berbenah,” jelas Fasha.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkot yang bekerja tanpa kenal lelah dan waktu untuk menyiapkan laporan yang baik dan secara waktu kami yang pertama diawal menyampaikan kepada BPK RI,” pungkas Wali Kota Jambi dua periode itu.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemkot Jambi menjadi pemerintah daerah pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan (LK) “unaudited” Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi, pada 20 Februari 2022 lalu. Dalam kesempatan itu, Fasha secara langsung menyerahkan laporan keuangan tersebut kepada BPK RI. Atas upaya tersebut, pihak BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengapresiasi akselerasi yang dilakukan oleh Pemkot Jambi dalam Penyampaian LKPD Kota Jambi TA 2022.
Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited TA 2022 oleh Pemkot Jambi kepada BPK telah dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan BPK RI dilaksanakan dengan mengacu pada akuntabilitas kinerja keuangan yang disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Jambi, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh jajaran Pemerintahan Kota Jambi.
Kepala BPK RI Perwakilan Jambi berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Selain menyampaikan raihan opini untuk Kota Jambi, Kepala BPK Perwakilan Jambi itu juga memberikan catatan-catatan penting untuk dipedomani dalam penyajian laporan keuangan pemerintah dengan standar Akuntansi Pemerintahan (SAKIP), efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Discussion about this post