SINARJAMBI.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni menghadiri Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (10/04/2023). Agenda rapat kali ini membahas tindak lanjut kunjungan kerja Panja Pengawasan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur serta capaian kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2023.
Berkaitan kunjungan kerja Panja Pengawasan yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 April 2023, Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL). “Akan dilakukan kegiatan penyesuaian HGU dengan tata ruang, untuk alokasi kegiatan Reforma Agraria, dan pengajuan permohonan penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) sehingga dapat diberikan kembali HGU,” ujar Hadi Tjahjanto dalam rapat.
Tak hanya itu, Hadi Tjahjanto menyebutkan, Kementerian ATR/BPN juga mengevaluasi penindakan mafia tanah, yang mana hal ini dimulai sejak tahun 2018 dengan melakukan tindak lanjut terkait permasalahan dimaksud. Salah satu caranya, yaitu dengan menentukan Target Operasi (TO) yang harus diselesaikan oleh tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan setiap tahun. “Kami mengadakan dua kali rapat setiap tahun dengan kegiatan rapat koordinasi bersama dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN melaporkan capaian kinerja anggaran sampai dengan bulan Maret atau Triwulan I tahun 2023, yakni sebesar Rp1.194.218.212.962 atau sebesar 15,77%. “Capaian tersebut lebih tinggi dari capaian triwulan I tahun anggaran 2022 yang sebesar 12,72%,” ungkapnya.
Selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyetujui laporan capaian kinerja Kementerian ATR/BPN. Selain itu, ia menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN meningkatkan capaian realisasi anggaran tahun anggaran 2023, terutama program penyelenggaraan penataan ruang serta program pengelolaan dan layanan pertanahan.
Sementara itu, terkait kunjungan kerja Panja Pengawasan, Junimart Girsang meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait HGU, HGB, dan HPL yang masih ditemukan tumpang tindih, baik itu karena ketidaksesuaian peruntukannya, masuk ke dalam kawasan hutan, maupun karena perubahan tata ruang. Dengan dilakukannya evaluasi tersebut maka dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak.
“Kami mendorong untuk meningkatkan pengawasan berkaitan dengan pemberian HGU dan perpanjangannya harus disertai dengan kewajiban plasma bagi masyarakat minimal 20%,” terang Junimart Girsang.
Turut hadir Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN, Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Rapat ini juga diikuti oleh jajaran Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan secara daring. (YS/FA)
Discussion about this post