SINARJAMBI.COM – Komisi II DPRD kota Jambi melaksanakan rapat dengan pendapat bersama jajaran pimpinan Bank 9 Jambi terkait masalah alat perekam pajak. Rapat dipimpin oleh ketua komisi II DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun beserta anggota bertempat di ruang kerja Komisi II, (24/2/2023).
Pembahasan ini sebelumnya disampaikan oleh BPPRD yang menyatakan masih membutuhkan tambahan alat perekam pajak untuk mengoptimalkan PAD kota Jambi.
Informasi dari pihak Bank 9 Jambi sudah mendistribusikan 249 unit alat rekam pajak, tetapi ada sekitar 43 unit yang hasil transaksi yang masih belum optimal.
Apabila dirasa perlu untuk direlokasi tempat pemasangan alat rekam pajak tersebut ke tempat yang dirasa lebih potensial dan masih ada 20 unit alat rekam pajak yang sudah standby di Bank 9 Jambi untuk dipasang di titik-titik yang potensial untuk menyembuhkan PAD Kota Jambi. (*)
Discussion about this post