SINARJAMBI.COM – Agenda dalam kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto di Kota Pekanbaru berlanjut dengan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Riau, Syamsuar; Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arsyadjuliandi Rachman; serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau. Rakor berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, pada Kamis (16/02/2023).
Rakor diadakan guna membahas soal permasalahan pertanahan yang terjadi di Provinsi Riau. Salah satunya terkait Jalan Poros Pekanbaru-Dumai yang disampaikan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. Jalan tersebut terbentang di empat kabupaten/kota, antara lain Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai. Pada lokasi objek permasalahan, telah terbit Sertipikat Hak atas Tanah dan peta bidang tanah (PBT) baik perorangan maupun badan hukum dengan total 2.861 bidang. Namun, beberapa tahun kemudian, lokasi tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.
Kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN kali ini dimaksud untuk mendalami dan mencari solusi atas persoalan tersebut. “Masalah Jalan Poros Dumai-Pekanbaru adalah permasalahan BMN, ini ada di Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke gubernur, saya ingin membantu menyelesaikan permasalahan tanah Poros Dumai-Pekanbaru,” ujar Hadi Tjahjanto pada kesempatan tersebut.
Ia menyampaikan, permasalahan ini sudah diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah provinsi melalui pembentukan panitia khusus. Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN akan menyelesaikan permasalahan di tingkat pusat. “Nanti mungkin ada satu peraturan untuk menyelesaikan masalah Jalan Poros Dumai-Pekanbaru ini sehingga kita di lapangan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kekayaan Negara,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam Rakor tersebut, Gubernur Riau, Syamsuar memaparkan upaya penyelesaian dari permasalahan tanah yang berkenaan dengan tanah sepanjang 180 kilometer, yaitu pada 100 meter sebelah kiri dan kanan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. “Kami mengikuti rapat ini sudah berkali-kali, yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, baik di Jakarta maupun di sini. Terakhir kunjungan dari tim melakukan pengecekan di lapangan. Jadi saat ini, kami menunggu berkenan Pak Menteri untuk mengambil suatu kebijakan. Karena masyarakat sangat berharap adanya keputusan dari pemerintah,” terangnya.
Di samping itu, ia menyebutkan adanya konflik pertanahan lain yang melibatkan perusahaan dan masyarakat adat. Dalam hal ini, dilakukan fasilitasi oleh pemerintah kabupaten bersama Kantor Pertanahan dan Polres setempat. “Kami juga telah melakukan inventarisasi persoalan-persoalan konflik pertanahan yang ada di masing-masing wilayah. Fasilitasi dilakukan termasuk juga oleh Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap Syamsuar.
Adapun Rakor ini juga diikuti oleh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau. Turut hadir, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; para Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Asnawati; serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau. (YS/PHAL)
Discussion about this post