SINARJAMBI.COM – Kasus truk angkutan batu bara yang ditangkap karena masuk kota Jambi akan segera disidang. Bahkan, pemerintah kota (Pemkot) Jambi bakal menggelar sidang secara terbuka.
Sehingga nantinya masyarakat luas akan bisa mengikuti sidang secara langsung.
Hal ini dilakukan salah satunya sebagai wujud transparansi Pemkot Jambi dalam menindak truk angkutan batu bara yang membandel.
“Mengenai pertanyaan masyarakat terkait tindak lanjut penangkapan (truk) angkutan batubara yang masuk ke kota Jambi, yang pertama sudah ada tiga kendaraan yang diamankan.”
“Yang satu sudah dalam tahap pemberkasan di pihak kejaksaan, tinggal menunggu P21 dan pelimpahan ke pengadilan untuk dijadwalkan sidangnya nanti,” jelas Fasha usai apel pagi, Senin (6/2/2023).
Direncanakan, sidang akan digelar di tempat terbuka dan terbuk untuk umum. Lapangan kantor Damkar kota Jamb, kata Fasha akan menjadi alternatif lokasi sidang.
“Jadi sidang ini nanti kita upayakan akan dilakukan di tempat terbuka. Mungkin di halaman (kantor) Damkar nantinya, jadi bisa masyarakat menonton,” ujarnya.
Selain itu, Fasha juga memastikan denda yang bakal dijatuhkan pada sidang kepada pemilik truk angkutan batu bara akan masuk ke kas daerah Kota Jambi.
Ini sekaligus untuk menepis jika ada anggapan bahwa dana denda bakal diselewengkan. Fasha memastikan itu tidak akan terjadi.
“Kemudian dana hasil dari denda sidang nanti akan masuk ke kas daerah. Bukan ke kantong pribadi. Tidak.”
“Atau dananya nanti tidak dilaporkan, dananya pasti dilaporkan.”
“Jadi jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa dana denda-denda tersebut nanti digunakan tidak sesuai dengan peraturan. Jadi tetap masuk ke kas daerah nanti,” pungkas Fasha. (Rolan)
Discussion about this post