HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Bakal Disanksi Pidana dan Denda Rp 50 Juta, Fasha : Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi

Rabu, 25 Januari 2023
in KOTA JAMBI
A A
Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi. (Foto : ist)

Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi menggelar rapat khusus membahas sanksi hukum bagi pelanggar angkutan batubara yang masuk wilayah Kota Jambi. Bertempat di Aula Griya Mayang, Rabu siang (25/1), rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Kapolresta Jambi, Kajari Jambi, Dandim 0415/JBI, Kepala Pengadilan Negeri Jambi, Wadandenpom II/2 Jambi, PTUN Jambi, Kabid Gakkum Dirlantas Polda Jambi, OPD Pemkot Jambi, Kapolsek, Danramil, serta Forum RT Kota Jambi. Sementara itu, jajaran Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, secara terpisah mengikuti rapat secara virtual.

Isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah maraknya angkutan batubara yang masuk kota, melanggar ketentuan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat membuka rapat mengungkapkan bahwa dirinya selaku kepala daerah, memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat dalam menyetop aktivitas angkutan batubara yang masuk di wilayah Kota Jambi.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, diatas segalanya. Kami dengan segala kewenangan yang diberikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkompimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masuk kedalam wilayah Kota Jambi, kecuali diruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukan sebagai jalur angkuran batubara,” ungkap Fasha.

Lebih lanjut, Fasha jelaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara). Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.

SekilasBerita

BULOG Jambi Perketat Pengawasan Bantuan Pangan, Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Danrem Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI

Gubernur Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

Gubernur Al Haris Dorong Fahmi Ummi Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal lima puluh juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.

“Keputusan itu untuk melindungi warga Kota Jambi. Saya tidak akan bergeser, terus komit sampai akhir masa jabatan saya, karena saya tidak ada kepentingan disitu (bisnis batubara-red),” tegas Syarif Fasha.

Fasha ungkapkan, Kota Jambi selama ini menjadi daerah yang terdampak dan masyarakat sudah sangat menderita akibat aktivitas angkutan batubara. Selain banyak truk angkutan batubara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, berdampak pada banyaknya kerusakan jalan diberbagai titik.

Selain itu, banyak terjadi konflik masyarakat dengan sopir angkutan batubara, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan terjadinya inflasi di Kota Jambi, akibat arus distribusi barang yang tersendat ke Kota Jambi.

Tidak berhenti disitu, Fasha juga menginstruksikan Dishub Kota Jambi untuk memasang portal pada disejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.

Dalam waktu dekat pemasangan portal akan dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status kota, antara lain Jalan Sersan Anwar Bay ( SMA 11), Jalan Sari Bakti (Kebun Daging), Jalan KH. Ismail Malik (Villa Kenali) dan Jalan Darmawangsa (Simpang Palembang Kebun Kopi). Pengawasan bersama akan dilakukan oleh Aparatur Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT.

Tim Terpadu yang baru dibentuk juga akan melaksanakan pengawasan melalui Posko Terpadu yang ditempatkan pada jalur masuk dan keluar jalan wilayah Kota Jambi. Tim juga akan melaksanakan Patroli Mobile skala besar pada seluruh ruas jalan dalam Kota Jambi, serta monitoring melalui jaringan CCTV yang tersebar diseluruh wilayah Kota Jambi.

“Jika menjumpai kendaraan yang melanggar, masyarakat silahkan langsung menghubungi Call Center 112 Kota Jambi, selama 24 jam penuh. Tim akan bergerak melaksanakan penindakan,” ujar Wali Kota Jambi itu.

Forkompimda yang hadir dalam rapat tersebut, seluruhnya sepakat dan mendukung kebijakan Wali Kota Jambi untuk upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Jambi. Jajaran Forkompimda juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan upaya penegakan hukum di Kota Jambi. (*)

Previous Post

Kapolda Jambi Ikuti Rakor Inspektur Daerah se-Indonesia

Next Post

Upaya Kementerian ATR/BPN Hasilkan PPAT yang Berkualitas, Profesional dan Berintegritas

Next Post
Upaya Kementerian ATR/BPN Hasilkan PPAT yang Berkualitas, Profesional dan Berintegritas. (Foto : ist)

Upaya Kementerian ATR/BPN Hasilkan PPAT yang Berkualitas, Profesional dan Berintegritas

Al Haris Jadi Irup Hari Bakti Ke-73 Imigrasi di Kanwil Kemenkumham Jambi

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba. (Foto : ist)

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Ketum JMSI Ajak Pengelola Media Ikut Atasi Isu Stunting. (Foto : ist)

Ketum JMSI Ajak Pengelola Media Ikut Atasi Isu Stunting

Kapal Terbalik saat Hendak Bersandar di Ambang Luar Kuala Tungkal, 1 Orang Hilang

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM